BERITA.NEWS, Bantaeng – Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Profesional (T4P) Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan satu pelaku Curas dikediamannya.
Pelaku berinsial MT (21) diamankan dirumahnya di Desa Kadang Kunyi Kecamatan Gantarang Keke, Bantaeng.
Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri menjelaskan penangkapan pelaku Jambret atas laporan korbannya RK yang mengalami insiden pada Januari 2019 lalu.
“Pelaku diamankan dikediamannya pada Kamis (4/7) kemarin, oleh Tim T4P Reskrim Polres Bantaeng,” kata Sandri, Jumat (5/7/2019).
Sandri menjelaskan kejadiannya pada tanggal 5 Januari lalu, saat itu korban sepulang dari Pantai Seruni, saat menuju rumahnya di Gallea dengan menggunakan sepeda motor, RK ditendang oleh pengendara lain yang berboncengan sehingga terjatuh.
“Setelah RK terjatuh salah satu dari pelaku kemudian merebut handphone miliknya yang disimpan di laci motor. Dan pelaku langsung kabur menuju arah Kota Bantaeng,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogerasi pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng bersama barang bukti mengakui bahwa memang dirinya yang melakukan bersama rekannya.
“MT mengakui bahwa betul yang melakukan Pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Sandri.
Adapun barang bukti yang diamankan Tim T4P Reskrim Polres Bantaeng yakni sepeda motor yang digunakan dan satu buah handphone. Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Fitriani Aulia Rizka
Comment