BERITA.NEWS, Makassar – Pemprov Sulsel tidak mau lagi kecolongan dengan regulasi Keputusan Gubernur nomor 40 tahun 2003 yang membolehkan Wakil Gubernur (Wagub) menandatangani Surat Keputusan (SK) pelantikan mengganti Gubernur.
Aturan lama tersebut, akhirnya menuai sorotan keras publik sampai Kemendagri lakukan evaluasi setelah Wagub Sulsel saat ini Andi Sudirman Sulaiman jadikan dasar menandatangani SK pelantikan pejabat, bersamaan dengan itu ada tandatangan Gubernur Nurdin Abdullah.
Imbasnya, pelantikan pejabat eselon III dan IV dengan dua SK tersebut, harus di batalkan Kemendagri beberapa waktu lalu. Akibatnya, pejabat baru tersebut harus dilantik ulang dengan satu SK yang ditandatangani langsung Gubernur.
“Isinya (Keputusan gubernur nomor 40 tahun 2003) Kewenangan sih, dulu ada kewenangan pak Amin syam ke Wagub nya bahwa boleh delegasi tandatangan SK tertentu ke dia. Sekarang tidak boleh lagi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Abdul Hayat Gani.
Menurutnya, keputusan gubernur itu tidak bisa dipakai lagi dan harus dicabut. Karena sudah ada PP 11 tahun 2007 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS) juga sudah mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Nah itu (keputusan gubernur) produk lama yang disarankan juga kita untuk di cabut, kita baru rapat pencabutan. Mencabut saja (aturan) tidak berlaku lagi. Aturan baru sudah ada. Kembali makanisme,” katanya.
- KH
Comment