Dalami Korupsi Dana Hibah KPU, Polda Periksa Wilianto Tanta

ads


BERITA.NEWS, Makassar – Komisaris Utama Phinisi Hospitality Indonesia (PHI), Wilianto Tanta diperiksa oleh Penyidik Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait perkara dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kepada KPU Kota Makassar.

Bos hotel Claro (Dulunya Clarion) tersebut kabarnya diperiksa pada Senin (24/6/2019) kemarin. Pemeriksaan itu dibenarkan langsung nboleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono.

“Iya, kemarin (Senin), Wilianto Tanta diperiksa di Mapolda Sulsel,” ujarnya via telepon Selasa (25/6/2019). 

Katanya, Wilianto dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot Makassar yang telah menjerat Sekertaris KPU Kota Makassar, Drs Sabri dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar, Habibi, sebagai tersangka.

Atas permintaan kedua tersangka inilah yang menjadi dasar oleh pihak kepolisian untuk lebih mendalami ada tidaknya aktor lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. “Itu penambahan saksi-saksi aja ya, karena ada info dari permintaan dari tersangka jadi kita periksa,” tambahnya.

Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati saat ditemui di Mapolda Sulsel juga membenarkan pemeriksaan terhadap politisi Nasdem sekaligus bos hotel bintang lima dijalan AP Pettarani itu.

Katanya, pemeriksaan dilakukan hanya untuk mendalami perannya karena sempat disebut oleh satu tersangka. “Pemeriksaan sebagai saksi saja. Kita mintai keterangannya karena namanya disebut-sebut oleh tersangka,” terangnya.

Wilianto Tahta atau biasa disapa Wili itu menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polda Sulsel. Dia dimintai keterangannya oleh penyidik selama lima jam, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita dan dicecar 19 pertanyaan. Selama pemeriksaan, Wili menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik dan kooperatif.

“Jumlah pertanyaan itu ada 19. Diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 Wita,” pungkasnya.

Kasus ini diketahui, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot Makassar ini. Mereka, masing-masing, Sekertaris KPU Kota Makassar, Drs Sabri dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar, Habibi.

Diketahui, dana hibah Pemkot Makassar untuk KPU Makassar pada Pilwalkot lalu cukup bombastis yakni mencapai Rp60 miliar. Jika diteliti pada Pilwalkot 2014 lalu anggarannya hanya Rp42 miliar untuk 10 kandidat, sedang pilwalkot 2018 anggarannya Rp60 miliar untuk satu pasangan calon (paslon) saja. Usulan Rp60 miliar itu memang usulan dari KPU Kota Makassar. Padahal Pemkot hanya ingin menekan dengan biaya Rp40 miliar.

Perjanjian dana hibah sendiri dalam pelaksanaannya ditemukan rencana anggaran biaya Pilwalkot 2018 tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara atau daerah. 

Mulai dari pengadaan barang jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor PPK dan PPS yang belum terbayarkan, dan pajak yang telah dipungut mulai bulan November sampai bulan Oktober 2018 yang belum disetorkan ke kas daerah. 


(NDI)

Comment