BERITA.NEWS, Makassar – Anggota DPRD Sulsel dipastikan akan melakukan hak angket ke Gubernur, usai menggelar rapat paripurna dengan internal dewan yang dihadiri perwakilan fraksi-fraksi partai di lantai tiga gedung DPRD Sulsel. Senin (24/6/2019).
Ketua komisi E DPRD Sulsel dari fraksi partai Golkar, Kadir Halid mengatakan dewan sudah menyetujui hak angket kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam dibeberapa hari kedepan. Khusus dari partai Golkar nama-nama anggota akan diajukan ke pimpinan dewan.
Menurutnya, pertemuan hak angket tersebut akan menyerupai pembahasan kasus ‘Bank Century’ yang dilaksanakan sampai malam bersama Gubernur dan seluruh anggota dewan.
“Kita buat jadwal nanti. Lantai 9 nanti khusus hak angket, ini Sama dulu Century kita sampai malam, ada terbuka untuk umum,” ucapnya di kantor DPRD Sulsel. Senin. (24/6/2019).
Selanjutnya, Kadir mengatakan dalam 30 hari kedepan hak angket dari dilaksanakan meminta jawaban langsung dari Gubernur, terkait beberapa point pertanyaan yang sudah di ajukan dewan.
“Hari ini argo sudah berjalan dari 60 hari itu. Kami komitmen 30 hari sudah cukup untuk hak angket. Mekanisasinya, kita akan undang pimpinan angket DPRD menyampaikan ke pimpinan DPRD dan Kita sudah punya list nama-nama,” ungkap kadir.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku sudah membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, jelang hak angket dewan dilaksanakan.
“Ini kan dewan sementara membahas, tapi komunikasi kita tetap jalan semua,” singkatnya usai rapat paripurna ranperda pertanggungjawaban APBD 2018 di gedung DPRD Sulsel.
Berikut lima point yang menjadi alasan kuat dewan melakukan hak angket ke Gubernur Nurdin Abdullah:
- SK wakil gubernur terhadap pengangkatan 193 pejabat di ruang lingkup Pemprov,
- Manajemen pengangkatan PNS di ruang lingkup Pemprov yang dianggap tidak profesional
- Dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu
- Pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama,
- Serta pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.
KH.
Comment