Pasca Lebaran, Angka Perceraian di Gowa Didominasi Permintaan Istri

Ketua Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Gowa, Ahmad Nur. (Berita.news/ACP)

Ketua Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Gowa, Ahmad Nur. (Berita.news/ACP)

ads

BERITA.NEWS, Gowa – Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Gowa mencatat ada 57 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Gowa pasca lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Gowa, Ahmad Nur, Jumat (21/6/2019). 

Ahmad merincikan, dari 57 kasus perceraian tercatat, diantaranya 44 cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh istri, serta 13 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami.

“Perceraian tersebut terjadi  dalam kurun waktu Kamis 6 Juni atau sehari setelah lebaran hingga Selasa 18 Juni 2019. Angka perceraian tersebut didominasi oleh permintaan pihak istri,” jelasnya. 

Ada beragam faktor yang menjadi pemicu perceraian di Kabupaten Gowa. 

“Banyak penyebabnya. Mulai dari masalah perselisihan kedua belah pihak secara terus menerus, masalah ekonomi keluarga, masalah pihak ketiga, serta efek media sosial,” jelas Ahmad Nur.

“Perlu diketahui yang paling dominan itu adalah masalah ekonomi. Ada juga yang pernikahan di usia muda, ada juga gangguan pihak ketiga yang bermula dari media sosial,” tambahnya. 

Mediasi juga selalu menjadi upaya utama dalam mendamaikan kedua belah pihak. 

“Kami juga berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Jadi sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak kami mediasi,” terangnya. 

  • ACP

Comment