Penyiapan Bukti di MK, KPU Bantaeng Harus Buka Kotak Suara

Persiapan alat bukti KPU Bantaeng, (BERITA.NEWS/Fitriani Aulia Rizka).

Persiapan alat bukti KPU Bantaeng, (BERITA.NEWS/Fitriani Aulia Rizka).

BERITA.NEWS, Bantaeng – KPU Bantaeng membuka beberapa kotak suara dari gudang logistik di Aula Husni Kamil Manik, Sekretariat KPU Bantaeng pada Jumat (14/6/2019) kemarin.

Hal itu dilakukan untuk penyiapan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya sengketa pemilu di MK turut melibatkan pula KPU Bantaeng.

Diketahui ada caleg dari PDIP Dapil Sulsel IV DPRD Sulsel yang mengajukan gugatan. Ada juga caleg Partai Hanura yang menggugat hasil perhitungan suara DPRD Bantaeng dari Dapil Bantaeng III, meliputi Kecamatan Tompobulu dan Gantarangkeke.

Ketua KPU Bantaeng, Hamzar menyampaikan, pembukaan kotak suara ini berdasarkan surat dinas nomor: 256/PY 01.1-SD/7303/KPU-Kab/VI/2019.

Pembukaan kotak suara disaksikan Ketua Bawaslu Bantaeng Muh Saleh, Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan, tim paslon 01 dan 02, pimpinan partai politik serta ketua dan anggota PPK divisi teknis.

“Adapun jenis dokumen yang diambil dalam kotak suara tersebut di antaranya model DA-KPU, model DA2-KPU, model DA.TT-KPU dan model DA.DH-KPU,” sebutnya, saat dihubungi via WhatsApp pada Sabtu (15/6/2019).

Dokumen tersebut harus dipersiapkan, sehingga kotak suara pun harus dibuka.”Dokumen tersebut berada dalam kotak suara sehingga kita harus membukanya,” pungkasnya.

  • Fitriani Aulia Rizka

Comment