BERITA.NEWS, Lumajang – Seorang pria bernama Hori bin Suwari (42) yang berasal dari Desa Janggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Berawal dari Hori yang menggadaikan istrinya kepada seorang pria bernama Hartono yang merupakan tetangga desanya senilai Rp. 250 Juta.
Berselang setahun, Hori hendak menebus istrinya dengan menukarnya dengan sebidang tanah. Akan tetapi, Hartono menolak permintaan Hori dengan alasan dia akan mengembalikan Istri Hori jika dia membayarnya menggunakan uang juga.
Hori yang tak terima dengan alasan tersebut langsung emosi lalu mencari Hartono dengan membawa sebilah parang dan berencana akan membunuhnya.
Baca Juga : Kasus Baru! Ratusan “Mutiara” Bubble Tea Ditemukan dalam Perut Gadis Ini
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, seperti dilansir dari tribunnews.com, Kamis (13/6/2019).
Dalam perjalanan menuju Desa Sombo Gucialit untuk mencari Hartono, Hori bertemu dengan Muhammad Toha (34), yang dia kira merupakan Hartono dan langsung menebasnya.
Penebasan yang berujung tewasnya Muhammad Toha terjadi di Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Baca Juga : Menkeu: Gaji 13 PNS dan TNI-Polri Cair 1 Juli
Setelah menebas korban, tersangka langsung kaget lantaran telah membunuh orang yang salah.
Melihat kejadian tersebut warga sekitar langsung geger dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” imbuhnya.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya,” ujar Arsal, Rabu (12/6/2019).
“Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita,” tambah dia.
Menurutnya Arsal, Sesuatu yang dapat digadaikan adalah sebuah barang bukannya makhluk hidup apalagi seorang manusia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Sumber : tribunnews.com
Comment