Diduga Rugikan Negara, LSM Laksus akan Polisikan Dua Mantan Kapus di Takalar

Ketua LSM Laksus Muh Ansar

Ketua LSM Laksus Muh Ansar

BERITA.NEWS, Takalar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) akan segera polisikan dua mantan Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Takalar.

Keduanya mantan Kapus tersebut periode tahun 2017 lalu yakni kepala Puskesmas Bontokassi di Jalan Sedayu Desa Bontokassi Galesong Selatan dan Kepala Puskesamas Towata di Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Menurut Ketua LSM Laksus Muh Ansar dari data yang diperolehnya kedua Kapus tersebut terindikasi dugaan merugikan negara.

“Dimana kedua Puskesmas tersebut BPK Sulsel telah memukan kerugian negara tahun 2018 sebesar Rp. 700 ratus juta lebih mengenai penggunaan anggaran langsung pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tahun 2017,” kata Ansar saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Selayar Beri Alasan Soal Tak Menahan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Sehingga, beber Ansar kedua Kapus itu harus mengembalikan kerugian negara dan di proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Negara ini.

“Demi untuk menyelamatkan uang negara, Insya Allah besok Jumat (14/6/2019) kami akan laporkan kedua mantan Kapus dan bendahara yang menjabat pada saat itu di Polres Takalar,” tegas Ketua LSM Laksus.

  • Abdul Kadir

Comment