BERITA.NEWS, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menahan sebanyak 18 Kendaraan Dinas (Randis) milik Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gowa.
18 Randis tersebut ditahan dan di Sidak oleh Bupati karena mengalami sejumlah kerusakan seperti tidak mengganti oli, lecet, ringsek dan lain sebagainya di Pelataran masjid Agung Syech Yusuf, Senin (10/6/2019).
Bupati Adnan dengan tegas akan menahan 18 Randis tersebut selama sebulan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa sebagai bentuk sanksi atas kelalaian para pimpinan SKPD terhadap kendaraan dinas sendiri.
“Setelah pemeriksaan, Randis ini langsung bawa ke bengkel hari ini juga untuk diservis, kemudian bawa ke Rujab untuk ditahan selama satu bulan sebagai sanksi karena tidak bertanggung jawab, lalai dan tidak inisiatif terhadap Randis sendiri,” tegas Bupati Adnan.
Bupati Adnan juga menjelaskan, sebagai salah satu fasilitas negara, Randis harus dijaga seperti kendaraan sendiri. Apalagi semua telah diasuransikan sehingga jika ada kerusakan, yang perlu diganti atau diperbaiki tidak menggunakan uang pribadi.
“Semua kerusakan kantor yang membayarkan, yang diperlukan hanya inisiatif dan tanggung jawab Kepala SKPD, apa salahnya jika rusak langsung bawa ke bengkel karena perawatan, perbaikan, suku cadang semua sudah masuk asuransi,” kata Adnan dengan nada kecewa.
Pasca pemeriksaan Randis ini, Bupati Adnan berharap para Pimpinan SKPD akan jauh lebih bertanggungjawab terhadap barang-barang yang dimiliki. Dirinya menyebut akan rutin melakukan pemeriksaan Randis.
“Saya akan rutinkan pemeriksaan saeperti ini, namun saya tidak akan menyebut setiap kapan karena saya akan lakukan secara mendadak untuk mengetes tanggungjawab SKPD,” terangnya.
Diketahui, ke-18 Randis yang di tahan Bupati Adnan diantaranya Randis milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bagian Perlengkapan, Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Dinas Sosial (Dinsos), dan Empat Kepala Bagian (Kabag) di DPRD Gowa.
- ACP
Comment