BERITA.NEWS, Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar, rencananya minggu ini akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Takalar.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar melalui Kabid Akuntasi dan pelaporan Takalar, M. Idris saat ditemui diruangannya, Selasa (21/5/2019).
“Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Takalar akan membayarkan THR PNS se-Kabupaten Takalar,” katanya kepada BERITA.NEWS.
M. Idris juga menegaskan bahwa tak ada alasan untuk tidak membayarkan THR PNS karena sudah jelas regulasinya dan anggarannya. “Secepatnya kami akan membuat daftarnya, kemudian menyetor di Bank BPD Sulselbar, dan pihak BPD yang langsung transfer ke Rekening masing masing PNS di Kabupaten Takalar,” ucapnya.
Kalau besarannya, kata Idris, kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dimana Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini,” jelas Idris.
“Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Kabupaten Takalar sebanyak 5141 orang dengan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR sebesar Rp. 22.549.963.400,” tutupnya.
- Abdul Kadir
Comment