BERITA.NEWS, Gowa – Dua Oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa yang merupakan terduga pelaku yang melakukan pergeseran suara terhadap salah satu Calon Legislator (Caleg) pada perekapan suara beberapa waktu lalu diamankan Polres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, awalnya oknum Caleg mendatangi oknum PPK ini untuk meminta agar dapat dinaikkan perolehan suara dalam Pemilu lalu.
“Oknum Caleg ini juga memberikan uang serta janji uang ratusan juta rupiah, beberapa bagian dana yang dijanjikan bahkan sudah diterimakan oleh oknum PPK ini,” ungkap Kapolres dalam Press Conferencenya, Selasa (14/5) malam.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, dirinya menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Pasalnya, tidak hanya mengakibatkan mundurnya waktu rekapitulasi suara di Kecamatan, kasus ini juga dapat menimbulkan konflik antar Caleg yang semuanya berbasis massa, sehingga dapat berdampak pada kondusifitas di Gowa.
“Polres Gowa membangun komunikasi intens dengan Bawaslu untuk melapis persangkaan terhadap para oknum dengan tindak pidana Pemilu,” tuturnya.
Sementara itu, dihadapan media keduanya mengaku menyesal atas perbuatannya yang mengakibatkan terhambatnya proses rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan Pallangga hingga ke Kabupaten.
“Kami memohon maaf kepada seluruh instansi terkait, terkhusus KPU, Bawaslu, serta kepada masyarakat Kabupaten Gowa dan caleg – caleg karena atas ulah kami proses rekapitulasi terhambat,” tutur IMR.
Dari tangan keduanya, Polres Gowa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya laptop merek Toshiba, beberapa unit telepon seluler handphone milik kedua oknum PPK, serta lembar DAA1 hasil modifikasi kedua oknum PPK Pallangga.
Keduanya pun terancam Pasal 5 jo Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
.ACP
Comment