Perkara Pembunuhan Wahyu Jayadi Dilimpahkan ke Kejari Gowa

Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan sesaat sebelum menyerahkan berkas perkara tahap 1 kasus Pembunuhan staf UNM

Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan sesaat sebelum menyerahkan berkas perkara tahap 1 kasus Pembunuhan staf UNM

BERITA.NEWS, Gowa – Berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Wahyu Jayadi kini oleh Polres Gowa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa. Senin (13/5/2019).

Berkas pelimpahan yang berjumlah dua rangkap ini  diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan ke Kejari Gowa.

“Tahap selanjutnya kasus pembunuhan Wahyu Jayadi ini adalah penyerahan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Gowa, dimana berkas yang ditahap satukan ada dua rangkap, dimana WJ adalah tersangka tunggal dalam kasus ini,” ujar Iptu Muh Rivai.

Lanjutnya, pasca penyerahan tahap pertama ini, kemudian akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun sebelumnya kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap berkas tahap pertama tersebut.

“Selanjutnya kami masih menunggu evaluasi maupun penilaian dari kejaksaan,  apakah nanti P19 atau P21,” tambahnya.

Sebelumnya, Wahyu Jayadi merupakan tersangka dalam pembunuhan rekan kerjanya yang merupakan Staf di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sitti Sulaeha.

Mayat Sitti Sulaeha ditemukan dalam sebuah Mobil Daihatsu Terios warna biru di area

gudang Perumahan Zarindah,  Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattalassang, Gowa pada Jumat (22/3) lalu dalam kondisi leher terikat sabuk pengaman.

Atas perbuatan bejatnya, Wahyu Jayadi, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

.ACP

Comment