Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Warkop Pojok Aroepala Terancam Dibongkar

badge-check

					Warkop Pojok Aroepala   Terancam Dibongkar Perbesar

Papan pengumuman Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di median jalan depan warkop pojok. (DOK BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Makassar – Bangunan permanen Warkop Pojok di Jl Aroepala terancam bakal dibongkar. Sebab warkop tersebut berdiri di atas lahan publik atau yang kerap disebut daerah milik jalan (damija).

Keberadaan warkop di daerah milik jalan dikuatkan pada papan pengumuman Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di median jalan depan warkop pojok.

Anehnya, status kepemilikan lahan warkop itu dikuatkan alas hak serfikat milik. Apa bisa, space publik dikuasai orang pribadi?

Sementara itu Kasi Pengendalian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Mansyur Gessa mengatakan, Jl Aroepala hingga Pattalassang merupakan jalan propinsi.

“Kita sudah memasang papan bicara di jalan Aroepala (dekat Warkop Pojok), terkait keberadaan fungsi jalan yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan
usaha atau apapun diluar fungsinya. Dalam papan bicara itu juga ditegaskan akan fungsi dan garis sempadan sesuai yang ditetapkan dalam aturan,” kata Mansyur, Rabu (3/7/2019)

Baca Juga :  Pemprov dan Kodam XIV Hasanuddin Perkuat Kerjasama Tangani Dampak Banjir Luwu Utara

Masnyur juga mengatakan, pihaknya pernah menerima aduan soal keberadaan warkop pojok di Jl Aroepala. Dimana lokasi lahan warkop itu kemungkinan besar merupakan area jalan propinsi.

“Kalau lahan warkop itu ada sertifikatnya tidak apa. Tetapi tidak menjadi dasar untuk mendapatkan izin pemanfaatan lahan yang merupakan akses jalan. Kalau dimanfaatkan atau dibangun atau menutupi akses jalan akan berlawanan dengan aturan,” tegas Mansyur yang juga mengaku pernah memberi peringatan kepada warga yang tidak mematuhi aturan.

Ditambahkan pula Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Sukri Hasanuddin, berdasarkan Perwali No 08 tahun 2008 tentang garis sempadan, jalan provinsi 8 meter dari jalan.
“Tidak boleh ada aktivitas atau bangunan didamija,” katanya.

Adapun sanksi bila aturan dilanggar berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan izin yang telah dikeluarkan dan perintah pembongkaran bangunan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gegara Ini, Trump Batalkan Serangan ke Iran

12 Juni 2026 - 15:43 WITA

Karantina Sulsel Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Komoditas Lewat Sosialisasi Alur Layanan Sertifikasi

11 Juni 2026 - 16:59 WITA

Iran Balas Serangan AS, Rudal Sasar Pangkalan Jet Tempur di Yordania

11 Juni 2026 - 15:15 WITA

Pemprov dan Kodam XIV Hasanuddin Perkuat Kerjasama Tangani Dampak Banjir Luwu Utara

11 Juni 2026 - 12:53 WITA

Munafri Ajak RT/RW Pimpin Gerakan Pilah Sampah, Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi Lingkungan Terbaik

11 Juni 2026 - 12:15 WITA

Trending di News