BERITA.NEWS, Tangerang — Jagat media sosial kembali digemparkan oleh aksi premanisme brutal yang mencoreng kebebasan pers di Indonesia.
Sebuah video amatir yang memperlihatkan seorang pria melontarkan ancaman kekerasan fisik hingga pembunuhan terhadap seorang jurnalis, kini beredar luas dan memicu kemarahan publik.

Pria yang bertingkah layaknya “abang jago” tersebut diketahui bernama Kenken.
Berdasarkan keterangan dan narasi yang beredar luas, insiden intimidasi dan pengancaman nyawa ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Dalam rekaman video berdurasi 59 detik tersebut, Kenken tampil bertelanjang dada dengan mengenakan ikat kepala (udeng) khas.
Aura arogansi terlihat sangat jelas saat ia menatap tajam ke arah kamera sambil menggenggam erat sebatang pipa besi tebal di tangan kanannya.
Dengan nada suara tinggi yang meledak-ledak dan emosi yang tak terkendali, pria tersebut berulang kali melontarkan ancaman kekerasan fisik yang menargetkan nyawa seorang pewarta.
“Ada media, langkahi dulu mayat saya nih! Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu, patah leher kamu, mampus kamu di sini!” teriak Kenken dengan penuh amarah dalam video tersebut.
Dari rentetan kalimat provokatif yang dilontarkannya, amarah Kenken diduga kuat dipicu oleh rasa tidak terima karena ada pihak media yang masuk ke area yang ia klaim sebagai “wilayahnya”.
Ia secara agresif mempermasalahkan etika peliputan dengan bahasa premanisme jalanan.
“Masuk wilayah orang tanpa assalamualaikum, gua pukul nih pakai besi nih. Jangan main-main kamu!” ancamnya sembari mengayunkan senjata tumpul tersebut.
Di penghujung rekaman, tensi ancaman berubah menjadi sangat mengerikan dan masuk dalam kategori tindak pidana murni.
Dengan raut wajah penuh ancaman, ia meneriakkan kalimat pembunuhan, “Kamu culik orang-orang saya, gorok leher kamu!”
Beredarnya video teror ini memantik keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras dari berbagai organisasi kewartawanan dan masyarakat sipil.
Ancaman kekerasan fisik dan pembunuhan bukan sekadar delik aduan biasa, melainkan kejahatan pidana yang mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, insan pers mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Tangerang dan Polsek setempat, untuk segera turun tangan memburu pelaku.
Pria berinisial Kenken tersebut harus segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, guna memberikan kepastian keamanan dan efek jera agar kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali.
![]()
























