Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

UU PRT Resmi Disahkan, Restianti: Payung Hukum Penting bagi Pekerja Perempuan

badge-check

					UU PRT Resmi Disahkan, Restianti: Payung Hukum Penting bagi Pekerja Perempuan Perbesar

BERITA.NEWS, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Regulasi ini dinilai bukan sekadar formalitas hukum, melainkan titik balik bagi perlindungan tenaga kerja, khususnya kaum perempuan yang mendominasi sektor pekerja rumah tangga.

Restianti sambut pengesahan UU PRT bersama relawan perempuan

Restianti (kanan) dan rekan relawan menyambut pengesahan UU PRT

Payung Hukum bagi Pekerja Perempuan

Aktivis dari 98 Resolution Network, Restianti, menyebut pengesahan UU PRT sebagai kado istimewa bagi pekerja perempuan Indonesia.

“UU PRT ini merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola menuju perubahan yang lebih teratur. Hal ini akan membantu organisasi dan ekosistem kerja berjalan lebih rapi, jelas, dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” ujar Restianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, dengan status hukum yang sah, aturan mengenai hak dan kewajiban pekerja kini menjadi lebih tegas. UU PRT juga memberikan panduan jelas terkait mekanisme penyelesaian sengketa di lapangan.

Butuh Komitmen Pelaksanaan

Restianti menekankan bahwa keberadaan undang-undang ini harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang kuat dari seluruh pihak terkait.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kerja nyata, kekompakan, dan saling menguatkan. Sekuat apa pun aturan yang ada, jika tidak dijalankan dengan konsisten, maka dampaknya tidak akan terasa bagi para pekerja,” tambahnya.

Restianti mengimbau agar semua pihak berhenti berwacana semata dan mulai fokus pada kerja kolaboratif demi kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sumber: Keterangan tertulis Restianti – 98 Resolution Network

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gegara Ini, Trump Batalkan Serangan ke Iran

12 Juni 2026 - 15:43 WITA

Karantina Sulsel Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Komoditas Lewat Sosialisasi Alur Layanan Sertifikasi

11 Juni 2026 - 16:59 WITA

Iran Balas Serangan AS, Rudal Sasar Pangkalan Jet Tempur di Yordania

11 Juni 2026 - 15:15 WITA

Pemprov dan Kodam XIV Hasanuddin Perkuat Kerjasama Tangani Dampak Banjir Luwu Utara

11 Juni 2026 - 12:53 WITA

Munafri Ajak RT/RW Pimpin Gerakan Pilah Sampah, Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi Lingkungan Terbaik

11 Juni 2026 - 12:15 WITA

Trending di News