BERITA.NEWS, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
Regulasi ini dinilai bukan sekadar formalitas hukum, melainkan titik balik bagi perlindungan tenaga kerja, khususnya kaum perempuan yang mendominasi sektor pekerja rumah tangga.


Restianti (kanan) dan rekan relawan menyambut pengesahan UU PRT
Payung Hukum bagi Pekerja Perempuan
Aktivis dari 98 Resolution Network, Restianti, menyebut pengesahan UU PRT sebagai kado istimewa bagi pekerja perempuan Indonesia.
“UU PRT ini merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola menuju perubahan yang lebih teratur. Hal ini akan membantu organisasi dan ekosistem kerja berjalan lebih rapi, jelas, dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” ujar Restianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, dengan status hukum yang sah, aturan mengenai hak dan kewajiban pekerja kini menjadi lebih tegas. UU PRT juga memberikan panduan jelas terkait mekanisme penyelesaian sengketa di lapangan.
Butuh Komitmen Pelaksanaan
Restianti menekankan bahwa keberadaan undang-undang ini harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang kuat dari seluruh pihak terkait.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kerja nyata, kekompakan, dan saling menguatkan. Sekuat apa pun aturan yang ada, jika tidak dijalankan dengan konsisten, maka dampaknya tidak akan terasa bagi para pekerja,” tambahnya.
Restianti mengimbau agar semua pihak berhenti berwacana semata dan mulai fokus pada kerja kolaboratif demi kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sumber: Keterangan tertulis Restianti – 98 Resolution Network
![]()





























