Hukuman Idrus Marham jadi 2 Tahun, KPK Kecewa Tapi Tetap Hormati Keputusan MA

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

BERITA.NEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham jadi dua tahun penjara di tingkat kasasi. KPK kecewa dengan MA yang mengurangi hukuman tervonis kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu dari sebelumnya lima tahun bui.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski kecewa, KPK tetap menghormati keputusan MA.

“Bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu,” ujar Febri di Jakarta, Selasa 3 November kemarin.

Namun, KPK sangat berharap mahkamah memiliki visi-misi yang sama dalam pemberantasan korupsi, salah satunya memberikan efek jera terhadap para pelaku.

“Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya,” kata mantan aktivis antikorupsi itu, seperti dikutip dari Okezone.

β€œIni yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi.”

Idrus Marham diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Tapi, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap.

Comment