Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Satresnarkoba Polres Bantaeng Ringkus Penyalahgunaan Narkoba

badge-check

					Barang bukti yang diamankan. (Berita.news/Fitriani Aulia Rizka). Perbesar

Barang bukti yang diamankan. (Berita.news/Fitriani Aulia Rizka).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Rabu (3/7/2019).

Tepatnya sekitar pukul 11.30 WITA di jalan Andi Mannapiang atau kampung Ujung Labbu kelurahan Lembang kecamatan Bantaeng.

Sat narkoba Polres Bantaeng menangkap SB (42 tahun) setelah diperoleh informasi ada yang menjual shabu di wilayah bantaeng, kemudian anggota sat narkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku didalam kamarnya. 

SB kemudian diringkus bersama barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 11 sachet yang sebelumnya dibuang ke lemari pakaian pada saat proses penangkapan terhadap pelaku.

Menurut tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial S di Pannampu Kota Makassar untuk diperjual belikan kepada pembeli yang menjadi pelanggannya. 

Barang haram tersebut dipasarkan senilai Rp. 100.000, Rp. 150.000 dan Rp. 200.000 selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya. 

Selain mengamankan tersangka SB sat narkoba polres Bantaeng juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket shabu dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis shabu yang pernah tertangkap pada tahun 2017 dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019,” ungkap Paur Humas Polres, AIPDA Sandri, Kamis (4/7/2019) 

Untuk tersangka SB akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Mks 1 M 

  • Fitriani Aulia Rizka 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Detik-Detik Pencurian Katalis Ambulans di Bulukumba Terbongkar, Warga Tangkap Pelaku

13 Juni 2026 - 12:28 WITA

mobil

Rp1 Miliar Lebih Raib! Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah di Selayar

12 Juni 2026 - 17:57 WITA

korupsi

Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Kerugian Rp4,6 Miliar

11 Juni 2026 - 15:26 WITA

Geger di Pelabuhan Parepare! Sabu 40 Kg Asal Malaysia Disamarkan dalam Kemasan Teh, Tujuan Pinrang

10 Juni 2026 - 18:15 WITA

sabu

Polda Sulsel Musnahkan 56 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional dari Malaysia

10 Juni 2026 - 14:21 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal