Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pengerjaan Gedung RSUD Padjonga Berlabuh ke Kejati Sulsel

badge-check

					Ketua LSM Laksus Muh Ansar (kiri) Kasipenkum Kejati Sulsel Salahuddin  (tengah) dan anggota Laksus Toni Iswandi saat melapor ke Kejati Sulsel. (Berita.news/Abdul Kadir) Perbesar

Ketua LSM Laksus Muh Ansar (kiri) Kasipenkum Kejati Sulsel Salahuddin (tengah) dan anggota Laksus Toni Iswandi saat melapor ke Kejati Sulsel. (Berita.news/Abdul Kadir)

BERITA.NEWS, Takalar – Proyek pengerjaan pembangunan Gedung Perawatan RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar di laporkan LSM Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Pasalnya, menurut ketua LSM Laksus Muh Ansar pembangunan gedung perawatan diduga terjadi tindakan korupsi lantaran pembangunannya belum rampung tetapi pencairan sudah seratus persen.

“Iya kemarin Rabu (19/6) kami sudah melaporkan ke Kejati Sulsel, atas dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Perawatan RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar Tahun anggaran 2018 yang diterima langsung oleh Salahuddin selaku Kasipenkum Kejati Sulsel,” ucap Ansar kepada Berita.news, Kamis (20/6/2019).

“Ada beberapa point yang saya laporkan ke Kejati Sulsel, termasuk mark-up anggaran karena total anggaran pencairan sebesar 15 miliar, namun hanya satu lantai yang dinilai rampung seratus persen dan sudah dioperasikan,” katanya.

Selain itu ada kejanggalan yang ada pada papan bicara yang terpasang. Disana tertulis Adendum dengan nomor Adendum 1436/495/PPK-RSUD/XI1/2018 yang ditampilkan pada papan pengumuman bersamaan dengan nomor kontrak 418/445/PPK-RSSUD/VI/2018 Tanggal 19 Juli 2018.

“Terdapat nomor Adendum yang menurut kami tidak biasa terjadi sehingga patut kami duga telah terjadi kesalahan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan proyek,” ungkapnya.

Dugaan juga dinilai pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimana tertulis bahan yang digunakan pada dinding gedung seharusnya menggunakan bata merah, namun yang dilihat menggunakan batako.

“Dari sini juga kita bisa menilai bahwa kegiatan tersebut patut diduga ada indikasi korupsi dan permainan kongkalikong pasalnya pihak rekanan dengan sengaja menggunakan bahan yang tidak sesuai RAB. Dan kalau dinilai menghemat biaya sehingga menggunakan bahan lain,” beber Ansar.

Sementara Kasipenkum Kejati Sulsel Salahuddin saat dikonfirmasi via selularnya membenarkan laporan LSM Laksus sudah diterima diruangaannya.

“Iyye. Benar adanya beliau datang ke kejati melapor,” sebut Salahuddin saat di konfirmasi via WhatsAppnya, Jumat (21/6/2019).

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Detik-Detik Pencurian Katalis Ambulans di Bulukumba Terbongkar, Warga Tangkap Pelaku

13 Juni 2026 - 12:28 WITA

mobil

Rp1 Miliar Lebih Raib! Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah di Selayar

12 Juni 2026 - 17:57 WITA

korupsi

Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Kerugian Rp4,6 Miliar

11 Juni 2026 - 15:26 WITA

Geger di Pelabuhan Parepare! Sabu 40 Kg Asal Malaysia Disamarkan dalam Kemasan Teh, Tujuan Pinrang

10 Juni 2026 - 18:15 WITA

sabu

Polda Sulsel Musnahkan 56 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional dari Malaysia

10 Juni 2026 - 14:21 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal