Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Penyebar Berita Bohong Polisi Cina Di Aksi 22 Mei Berhasil Ditangkap Polisi

badge-check

					pelaku penyebar hoax Brimob asal China. (VIVA.co.id/Bayu Nugraha) Perbesar

pelaku penyebar hoax Brimob asal China. (VIVA.co.id/Bayu Nugraha)

BERITA.NEWS – Pihak kepolisian khususnya direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan  Said Djamalul Abidin atas dugaan penyebaran hoax atau informasi bohong tentang anggota Brimob dari China yang ikut mengamankan aksi 22 mei di Bawaslu kemarin.

Said berhasil diamankan oleh kepolisian di wilayah bekasi waktu hari kamis (23/5/2019). Selain mengamankan terduga, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu buah unit ponsel yang di duga digunakan menyebarkan berita bohong tersebut.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat melalui media sosial WhatsApp,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019), seperti dilansir dari laman viva.co.id.

Di lain pihak, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan, jika modus yang digunakan pelaku adalah meneruskan gambar yang dia maksud polisi china dan menyebarkan ke media sosial.

“Pelaku lalu meneruskan pesan tersebut dengan menambahkan pesan yang berisi hasutan dan hoax,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud pasal 45A ayat (20 jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tentang 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M dan/atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu dan/atau denda paling lama 3 tahun.

Sebelumnya pelaku menyebarkan sebuah foto dengan keterangan bahwa dalam foto tersebut ada polisi china yang ikut mengamankan aksi 22 mei kemarin. Berikut isi postingan pelaku di media sosial yang sempat menjadi viral di dunia maya :

Info tkp depan bawaslu…. Innalillahi Waa Innaillaihi Roji’un Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra… Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara… apa negara komunis ini…siapa yg bolehkan masuk k Indonesia…

Sumber : viva.co.id

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamax Naik dari Rp12.600 Jadi Rp16.650/liter, Pertalite dan Biosolar Tetap

10 Juni 2026 - 16:56 WITA

Telkomsel dan TVRI Sajikan Piala Dunia 2026 di MAXStream TV

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

Rupiah Tembus Rp18.200 per Dolar AS, Analis Waspadai Pelemahan ke Rp19.000

9 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bebani APBN, Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru

8 Juni 2026 - 19:57 WITA

Harga Emas Antam Turun Rp32.000, Buyback Anjlok Hari Ini

6 Juni 2026 - 15:12 WITA

Trending di Nasional