BERITA.NEWS, Jakbar — Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga merupakan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan.
Niat hati menepi sejenak di bahu jalan tol untuk membuang air kecil, mobil Daihatsu Rocky miliknya justru raib digondol maling hanya dalam hitungan detik.

Peristiwa pencurian kilat ini terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di KM 3.800 (seberang Graha Kencana), wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu dini hari (16/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kronologi Kelengahan yang Berujung Fatal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan bernomor LP/B/305/V/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KB JERUK, insiden bermula saat korban sedang melaju di dalam Tol Jakarta arah Tangerang.
Karena tidak tahan ingin buang air kecil, korban memutuskan untuk menepikan kendaraannya di bahu jalan.
Fatalnya, korban keluar dan meninggalkan mobilnya dalam keadaan mesin masih menyala serta kunci kontak tertinggal di dalam kabin.
Ia kemudian berjalan menuju semak-semak di pinggir tol. Betapa terkejutnya korban, usai menuntaskan hajatnya dan berbalik arah, mobil kesayangannya sudah tidak ada di lokasi.
“Awal mula kejadian pelapor sedang berada di dalam Tol Jakarta-Tangerang, kemudian menepikan mobilnya pada bahu jalan dan pelapor meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala dan kunci kontak di dalam… Setelah itu pelapor kembali ke arah mobilnya, ternyata mobil tersebut sudah tidak ada,” demikian bunyi kutipan kronologi dalam Laporan Polsek Kebon Jeruk.
Kerugian Ratusan Juta dan Pemburuan Lewat CCTV
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Rocky berwarna Merah Metalik (Tahun 2022) dengan nomor polisi B-1336-HKC.
Tak hanya itu, di dalam kabin mobil yang dibawa lari pelaku, terdapat barang berharga lainnya berupa 1 unit smartphone iPhone 13 dan 1 unit laptop gaming Legion 3060.
Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Korban yang akrab disapa Rudy ini langsung melaporkan tindak pidana Pencurian Biasa (Pasal 476 UU RI NO.1 TH 2023) tersebut ke SPKT Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat pada pagi harinya pukul 07.20 WIB.
Saat ini, rekan-rekan sesama anggota HIPMI Jakarta Barat dan HIPMI dari berbagai kota lainnya turut bersolidaritas membantu korban. Mereka mengawal kasus ini agar pelaku pencurian dapat segera diringkus oleh pihak berwajib.
Langkah krusial yang tengah ditempuh saat ini adalah mengajukan permohonan resmi kepada pihak pengelola jalan tol (Jasa Marga) dan kepolisian untuk membuka serta memeriksa rekaman CCTV di sepanjang ruas Tol Jakarta-Tangerang. Hal ini dinilai vital demi melacak jejak pelarian pelaku beserta kendaraan korban.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi para pengendara yang melintas di jalan tol maupun jalan umum, agar tidak pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin menyala tanpa pengawasan, meskipun hanya untuk waktu yang sangat singkat.
![]()





























