Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Jelang Eksekusi, Warga Aroepala Cemas Akses Jalannya Lenyap

badge-check

					Jelang Eksekusi, Warga Aroepala Cemas Akses Jalannya Lenyap Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Menjelang proses eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Makassar, warga RT 04 RW 05 jalan Aroepala Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini, mulai merasa cemas.

Soalnya, rencana eksekusi pengosongan yang dijadwalkan, Kamis (4/7) bakal menghilangkan hak warga memperoleh akses publik. Dan rumah warga bakal terkurung, tidak memiliki akses jalan masuk

Hamsah Dg Lallo yang dimintai tanggapannya soal surat eksekusi itu mengaku sangat sedih dan kecewa. Soalnya, ia bersama keluarganya bakal tidak mendapat akses jalan

Adapun surat ekseskusi pengosongan yang di terima seauai dengan putusan Pengadilan Makassar No 17/Pdt.G/2016/PN Makassar tanggal 19 Januari 20170, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, No 366/PDT/2017 tanggal 27 November 2017. Dalam perkara perdata antara Hj Sitti Hadrah (pemilik warkop pojok) penggugat I dan H Rahmat (pemilik warkop pojok) Penggugat II dengan Hamsah Dg Lallo sebagai (tergugat).

Baca Juga :  Sony Sonjaya Siap Jadi Saksi Kunci, Sebut Tokoh yang Terlibat Korupsi MBG

Hamsah juga mengaku, dengan keputusan eksekusi dirinya akan sabar menerimanya dan tidak akan melakukan perlawanan.

“Saya tidak menduga bisa terima surat eksekusi dari pengadilan. Kalau naeksekusiki ini lahankah, tidak adami jalan lagi untuk ke rumah. Kudengar mau napagari,” kata Hamsah sambil menunjuk lahan yang akan dieksekusi merupakan daerah milik.jalan (damija).

“Biarmi naeksekusi. Lahan itu akses jalanan. Jalanan ji naeksekusi. Kenapa ada damija naeksekusi pemerintah, biar mi nak. Kalau nanti napagari untuk keperluanna, bangun rumah atau apakah, pasti ditegur tonji. Kudengar tidak boleh ada IMB keluar disepanjang jalan yang menjadi damija,” tutur Hamsah, saat ditemui di rumahnya, jalan Aroepala samping warkop pojok, Sabtu (29/6/2019) lalu.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Muscab BPC Perhumas Makassar Tetapkan Devo Khadafi Ketua Terpilih Periode 2026 – 2029

6 Juni 2026 - 14:38 WITA

Wali Kota Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Ingatkan Warga Makassar Soal Sampah dan Iklim

6 Juni 2026 - 09:45 WITA

Sony Sonjaya Siap Jadi Saksi Kunci, Sebut Tokoh yang Terlibat Korupsi MBG

5 Juni 2026 - 19:18 WITA

KPK Buka Lelang Aset Korupsi Edisi Juni 2026

5 Juni 2026 - 18:11 WITA

Aksi Donor Darah PDAM Makassar, Kumpulkan Puluhan Kantong Darah 

21 Mei 2026 - 16:48 WITA

Trending di News