BERITA.NEWS, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Gerindra, Hasrul Abdul Rajab, akhirnya membeberkan alasan mengapa tujuh fraksi di DPRD Gowa kompak mendorong penggunaan hak angket.
Menurut Hasrul, langkah tersebut muncul sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap dinamika dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Terkait mengapa muncul dorongan penggunaan Hak Angket, perlu kami tegaskan bahwa DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan tentu memperhatikan dinamika dan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Hasrul, Sabtu (23/5/2026).
Ia menyebut salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah adanya desakan publik serta hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya telah dilaksanakan DPRD dan melahirkan sejumlah rekomendasi kelembagaan.
Meski begitu, HAR anonim Hasrul Abdul Rajab menegaskan DPRD tidak bisa mengambil langkah di luar koridor hukum dan mekanisme yang berlaku.
“DPRD tidak dapat serta-merta mengambil langkah di luar mekanisme hukum. Semua harus berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menjelaskan, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diberikan undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
Karena itu, lanjut Hasrul, apabila ada anggota DPRD maupun fraksi yang menilai situasi tertentu perlu disikapi melalui hak angket, maka hal tersebut merupakan hak politik sekaligus hak konstitusional yang dijamin aturan.
Terkait solidnya tujuh fraksi dalam mendorong hak angket, Hasrul menilai hal itu lahir dari pandangan politik masing-masing fraksi terhadap kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Bisa jadi ada kesamaan pandangan mengenai pentingnya menjaga marwah pemerintahan daerah, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip etika, kepatutan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan pimpinan DPRD tidak berada pada posisi mengintervensi sikap politik fraksi maupun anggota DPRD.
“Pimpinan DPRD hanya menjalankan fungsi memfasilitasi mekanisme kelembagaan sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan,” tegas HAR
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk melihat dinamika tersebut secara jernih dan proporsional.
Menurutnya, DPRD tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta menghormati seluruh mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.
“Seluruh proses yang berjalan di DPRD akan dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan sesuai aturan, agar masyarakat memahami bahwa apa yang dilakukan DPRD bukan semata-mata persoalan politik, melainkan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Penulis: Kadir
![]()





























