BERITA.NEWS, Gowa – DPRD Gowa menegaskan akan menyiapkan langkah konstitusional lanjutan setelah batas waktu tiga hari kerja yang diberikan kepada Bupati Gowa resmi berakhir.
Hingga hari ketiga tenggat waktu tersebut, DPRD Gowa mengaku belum menerima jawaban resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa terkait surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya telah diserahkan.

“Belum,” ucap singkat Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Rajab, kepada berita.news, Rabu (20/5/2026).
Hasrul Rajab dari Fraksi Gerindra mengatakan DPRD tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Namun, DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan apabila suatu persoalan telah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Tetapi ketika suatu persoalan sudah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Menurut Hasrul, DPRD Gowa akan terus mengawal seluruh perkembangan pasca penyerahan rekomendasi tersebut.
Ia menegaskan seluruh hak konstitusional DPRD terbuka untuk digunakan, termasuk hak angket, hak interpelasi maupun hak menyatakan pendapat.
“Hak-hak konstitusional DPRD tentu akan kita jalankan, apakah itu hak angket, hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat. Dan ini tentu akan kita bawa ke rapat tingkat pimpinan dan rapat pimpinan diperluas dengan ketua-ketua fraksi dan ketua AKD,” katanya.
Ia menjelaskan, melalui rapat koordinasi tersebut DPRD akan menentukan langkah dan tahapan yang akan dilakukan setelah melalui kajian bersama.
Nasrul juga menyebut, apabila hak angket nantinya digunakan, maka DPRD akan mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kebijakan kepala daerah.
“Tentu mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kebijakan dari kepala daerah,” lanjutnya.
Sebelumnya, DPRD Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menindaklanjuti tiga tuntutan aksi demonstrasi yang dibawa kelompok Poros Pemuda Berlawan (Formula).
Dalam RDPU tersebut, massa menyampaikan sejumlah aduan, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian program beasiswa, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, hingga isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
DPRD Gowa sebelumnya menyerahkan hasil rekomendasi RDPU sekaligus surat pemanggilan klarifikasi kepada Bupati Gowa pada Senin (17/5/2026). Surat tersebut diterima oleh Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gowa.
Meski demikian, DPRD Gowa tetap mengajak masyarakat menjaga kondusivitas daerah dan menyerahkan seluruh proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.
Upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Gowa telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi terkait rekomendasi DPRD tersebut.
Penulis: Kadir
![]()





























