BERITA.NEWS, Selayar — Seorang pria berinisial ST (35) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang warga di Jalan Metro, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Sabtu (30/5/2026) malam.
Pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo saat kejadian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 19.40 Wita.
Korban berinisial AM (46) saat itu sedang berada di depan rumah bersama istrinya, AAF (32), ketika pelaku melintas dalam kondisi mabuk sambil berteriak-teriak.
Respons korban terhadap teriakan tersebut memicu pelaku berhenti, turun dari sepeda motor, lalu mengacungkan badik dan menantang warga sekitar.
“Pelaku dalam kondisi tidak terkendali. Dia berteriak-teriak, kemudian berhenti dan langsung mengacungkan badik. Situasi saat itu sangat mencekam,” ujar salah satu saksi di lokasi.
Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari.
Namun pelaku mengejar hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan bersimbah darah.
“Istri korban langsung panik dan masuk ke rumah untuk menyelamatkan diri, kemudian menghubungi pihak kepolisian. Warga juga tidak berani mendekat karena pelaku membawa badik,” tambah saksi lainnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/95/V/2026/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel, Tim URC Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin IPDA Muhammad Nur bersama personel Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini berkat kerja cepat tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar IPDA Muhammad Nur.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya dan berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya mengonsumsi minuman keras jenis ballo sebelum kejadian. Dalam kondisi tersebut, emosi menjadi tidak terkendali hingga akhirnya melakukan penganiayaan,” jelas IPTU Sukarman.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata dampak negatif konsumsi minuman keras terhadap perilaku seseorang.
“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa minuman keras dapat memicu tindakan agresif yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegasnya.
IPTU Sukarman juga mengapresiasi respons cepat timnya dalam menangani kasus tersebut.
“Berkat respons cepat Tim URC dan Resmob, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tindakan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, adalah ancaman serius bagi keamanan,” tegas AKBP Didid Imawan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena dampaknya yang merugikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras. Dampaknya sangat jelas, tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat memicu tindak pidana yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Polres Kepulauan Selayar berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Setiap bentuk premanisme dan kekerasan akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Thatang
![]()
























