Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Gowa

Diabaikan 3 Hari, DPRD Gowa Siap Ledakkan Hak Interpelasi hingga Angket ke Bupati

badge-check

					Kolase foto Gedung DPRD Gowa dan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. [Foto: Berita.News] Perbesar

Kolase foto Gedung DPRD Gowa dan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. [Foto: Berita.News]

BERITA.NEWS, Gowa — DPRD Kabupaten Gowa menegaskan akan menyiapkan langkah konstitusional lanjutan setelah batas waktu tiga hari kerja yang diberikan kepada Bupati Gowa berakhir tanpa jawaban resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa.

Hingga hari terakhir tenggat tersebut, DPRD mengaku belum menerima tanggapan atas surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya telah diserahkan.

“Belum,” ujar Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Rajab, singkat saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Hasrul menegaskan DPRD tidak bermaksud masuk ke ranah personal. Namun, sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan ketika suatu persoalan berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Tetapi ketika suatu persoalan sudah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Ia menyebut, DPRD akan terus mengawal perkembangan pasca penyerahan rekomendasi tersebut.

Seluruh hak konstitusional DPRD pun terbuka untuk digunakan, termasuk hak angket, hak interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat.

“Hak-hak konstitusional DPRD tentu akan kita jalankan, apakah itu hak angket, hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat. Ini akan dibahas dalam rapat tingkat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan dewan,” katanya.

Menurut Hasrul, melalui rapat koordinasi tersebut DPRD akan menentukan langkah dan tahapan lanjutan setelah dilakukan kajian bersama.

Ia juga mengungkapkan, jika hak angket digunakan, DPRD akan mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kebijakan kepala daerah.

“Tentu mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kebijakan dari kepala daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, DPRD Gowa menggelar RDPU untuk menindaklanjuti tiga tuntutan aksi demonstrasi yang dibawa kelompok Poros Pemuda Berlawan (Formula).

Dalam forum tersebut, massa menyampaikan sejumlah aduan, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian program beasiswa, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, hingga isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa.

DPRD kemudian menyerahkan hasil rekomendasi RDPU sekaligus surat pemanggilan klarifikasi kepada Bupati Gowa pada Senin (17/5/2026), yang diterima oleh Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gowa.

Meski demikian, DPRD Gowa tetap mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah dan menyerahkan proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.

Upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Gowa telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi terkait rekomendasi tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wabup Gowa Pastikan Layanan RSUD Syekh Yusuf Segera Kembali Normal

29 Mei 2026 - 17:35 WITA

Wakil Bupati Gowa meninjau lokasi kebakaran di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Jumat (29/5/2026). (Foto: Berita.News).

Momen Iduladha Jadi Sorotan, Bupati Gowa dan Suami Tak Tampak Bersama

27 Mei 2026 - 14:25 WITA

Kolase foto Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaksanakan Salat Idul Adha di Lapangan Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, sementara sang suami, Khaerul Aco Daeng Muntu, melaksanakan Salat Id di Hotel Claro Makassar, Rabu (27/5/2026). (Foto: Berita.news).

“Lebih Berat Jika Kami Diam”, Hasrul Rajab Tegaskan Hak Angket DPRD Gowa Demi Amanah Rakyat

26 Mei 2026 - 10:51 WITA

Hasrul Abdul Rajab Wakil Ketua 1 DPRD Gowa fraksi Gerindra. (Foto: berita.news)

Paripurna Hak Angket DPRD Gowa Digelar, 652 Personel Disiagakan

25 Mei 2026 - 13:06 WITA

Personel gabungan Polres Gowa, Brimob, dan TNI mengikuti apel kesiapsiagaan pengamanan rapat paripurna hak angket DPRD Gowa di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa, Senin (25/5/2026). Foto: berita.news

Hasrul Abdul Rajab Beberkan Alasan 7 Fraksi DPRD Gowa Kompak Dorong Hak Angket

23 Mei 2026 - 16:46 WITA

Hasrul Rajab Wakil ketua 1 DPRD Gowa fraksi Gerindra. (Foto: berita.news)
Trending di Gowa