BERITA.NEWS, Gowa — DPRD Kabupaten Gowa menegaskan akan menyiapkan langkah konstitusional lanjutan setelah batas waktu tiga hari kerja yang diberikan kepada Bupati Gowa berakhir tanpa jawaban resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hingga hari terakhir tenggat tersebut, DPRD mengaku belum menerima tanggapan atas surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya telah diserahkan.

“Belum,” ujar Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Rajab, singkat saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Hasrul menegaskan DPRD tidak bermaksud masuk ke ranah personal. Namun, sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan ketika suatu persoalan berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Tetapi ketika suatu persoalan sudah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Ia menyebut, DPRD akan terus mengawal perkembangan pasca penyerahan rekomendasi tersebut.
Seluruh hak konstitusional DPRD pun terbuka untuk digunakan, termasuk hak angket, hak interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat.
“Hak-hak konstitusional DPRD tentu akan kita jalankan, apakah itu hak angket, hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat. Ini akan dibahas dalam rapat tingkat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan dewan,” katanya.
Menurut Hasrul, melalui rapat koordinasi tersebut DPRD akan menentukan langkah dan tahapan lanjutan setelah dilakukan kajian bersama.
Ia juga mengungkapkan, jika hak angket digunakan, DPRD akan mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kebijakan kepala daerah.
“Tentu mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kebijakan dari kepala daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Gowa menggelar RDPU untuk menindaklanjuti tiga tuntutan aksi demonstrasi yang dibawa kelompok Poros Pemuda Berlawan (Formula).
Dalam forum tersebut, massa menyampaikan sejumlah aduan, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian program beasiswa, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, hingga isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa.
DPRD kemudian menyerahkan hasil rekomendasi RDPU sekaligus surat pemanggilan klarifikasi kepada Bupati Gowa pada Senin (17/5/2026), yang diterima oleh Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gowa.
Meski demikian, DPRD Gowa tetap mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah dan menyerahkan proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.
Upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Gowa telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi terkait rekomendasi tersebut.
![]()





























