Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Demi Punya Handphone, Pemuda Asal Papua Nekat Bobol Toko Seluler di Bulukumba

badge-check

					KM alias TL Saat Masih Diamankan di Mapolsek Ujung Bulu. [Foto: Ist] Perbesar

KM alias TL Saat Masih Diamankan di Mapolsek Ujung Bulu. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Bulukumba — Keinginan sederhana untuk memiliki handphone demi bermain game dan menonton video justru menyeret seorang pemuda berusia 20 tahun ke balik jeruji besi.

KM alias TL, perantau asal Merauke, Papua Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah nekat membobol sebuah toko seluler di Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 04.10 Wita, di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

Aksi tersebut baru terungkap beberapa jam kemudian, saat aktivitas warga mulai berjalan.

Korban, MR (30), seorang ibu rumah tangga, awalnya tak menyangka tokonya menjadi sasaran pencurian.

Ia baru mengetahui kejadian itu setelah dihubungi pegawainya yang mendapati dua gembok pintu toko dalam kondisi rusak.

Dengan perasaan cemas, MR segera datang ke lokasi. Harapannya pupus saat mendapati enam unit handphone dari berbagai merek telah hilang dari etalase.

Rekaman CCTV kemudian menjadi petunjuk awal yang mengarah pada sosok pelaku.

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, menjelaskan bahwa laporan diterima oleh Unit Reaksi Cepat (URC) pada siang hari.

Baca Juga :  Polda Sulsel Musnahkan 56 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional dari Malaysia

“Sekitar pukul 12.00 Wita, anggota menerima laporan dugaan pencurian dan langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Hanya berselang satu jam, aparat berhasil mengidentifikasi sekaligus menemukan keberadaan pelaku di kediaman keluarganya di Jalan M. Noor. Polisi bergerak cepat dan mengamankan KM alias TL tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit handphone. Sementara tiga lainnya, menurut pengakuan pelaku, telah dibuang karena dikira rusak.

Di balik tindakannya, tersimpan alasan yang sederhana namun berujung fatal. KM mengaku mencuri karena ingin memiliki handphone, sesuatu yang belum pernah ia miliki sebelumnya.

“Motifnya karena ingin punya handphone untuk bermain game dan menonton video,” ungkap IPTU Rudi.

Kini, keinginan itu harus dibayar mahal. Pemuda yang merantau jauh dari kampung halamannya itu resmi ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu.

Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP subsider Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Di sisi lain, kejadian ini menjadi pukulan bagi korban yang harus menanggung kerugian sekaligus trauma atas peristiwa tersebut.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan tempat usaha.

Kisah ini menjadi pengingat, bahwa keinginan yang tampak sederhana sekalipun bisa berujung petaka jika ditempuh dengan cara yang salah.

 

Penulis: Thatang

Loading

Comments

Baca Lainnya

Detik-Detik Pencurian Katalis Ambulans di Bulukumba Terbongkar, Warga Tangkap Pelaku

13 Juni 2026 - 12:28 WITA

mobil

Rp1 Miliar Lebih Raib! Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah di Selayar

12 Juni 2026 - 17:57 WITA

korupsi

Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Kerugian Rp4,6 Miliar

11 Juni 2026 - 15:26 WITA

Geger di Pelabuhan Parepare! Sabu 40 Kg Asal Malaysia Disamarkan dalam Kemasan Teh, Tujuan Pinrang

10 Juni 2026 - 18:15 WITA

sabu

Polda Sulsel Musnahkan 56 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional dari Malaysia

10 Juni 2026 - 14:21 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal