BERITA.NEWS, Bulukumba — Keinginan sederhana untuk memiliki handphone demi bermain game dan menonton video justru menyeret seorang pemuda berusia 20 tahun ke balik jeruji besi.
KM alias TL, perantau asal Merauke, Papua Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah nekat membobol sebuah toko seluler di Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 04.10 Wita, di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.
Aksi tersebut baru terungkap beberapa jam kemudian, saat aktivitas warga mulai berjalan.
Korban, MR (30), seorang ibu rumah tangga, awalnya tak menyangka tokonya menjadi sasaran pencurian.
Ia baru mengetahui kejadian itu setelah dihubungi pegawainya yang mendapati dua gembok pintu toko dalam kondisi rusak.
Dengan perasaan cemas, MR segera datang ke lokasi. Harapannya pupus saat mendapati enam unit handphone dari berbagai merek telah hilang dari etalase.
Rekaman CCTV kemudian menjadi petunjuk awal yang mengarah pada sosok pelaku.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, menjelaskan bahwa laporan diterima oleh Unit Reaksi Cepat (URC) pada siang hari.
“Sekitar pukul 12.00 Wita, anggota menerima laporan dugaan pencurian dan langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Hanya berselang satu jam, aparat berhasil mengidentifikasi sekaligus menemukan keberadaan pelaku di kediaman keluarganya di Jalan M. Noor. Polisi bergerak cepat dan mengamankan KM alias TL tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit handphone. Sementara tiga lainnya, menurut pengakuan pelaku, telah dibuang karena dikira rusak.
Di balik tindakannya, tersimpan alasan yang sederhana namun berujung fatal. KM mengaku mencuri karena ingin memiliki handphone, sesuatu yang belum pernah ia miliki sebelumnya.
“Motifnya karena ingin punya handphone untuk bermain game dan menonton video,” ungkap IPTU Rudi.
Kini, keinginan itu harus dibayar mahal. Pemuda yang merantau jauh dari kampung halamannya itu resmi ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu.
Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP subsider Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Di sisi lain, kejadian ini menjadi pukulan bagi korban yang harus menanggung kerugian sekaligus trauma atas peristiwa tersebut.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan tempat usaha.
Kisah ini menjadi pengingat, bahwa keinginan yang tampak sederhana sekalipun bisa berujung petaka jika ditempuh dengan cara yang salah.
Penulis: Thatang
![]()
























