Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

BREAKING NEWS: Ini Tarif Terbaru GOJEK di Makassar

badge-check

					BREAKING NEWS: Ini Tarif Terbaru GOJEK di Makassar Perbesar


BERITA.NEWS, Makassar – GOJEK akhirnya resmi menerapkan tarif layanan ojek online GO-RIDE baru di 41 kota, termasuk di Kota Makassar.

Langkah ini diambil GOJEK setelah melalui masa percobaan pemberlakuan tarif ojol baru yang dilakukan sejak 1 Mei lalu.

Perusahaan on-demand berbasis aplikasi itu bersedia mengikuti aturan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348/2019. Tarif baru ini mulai diberlakukan per 3 Juli 2019.

Chief Corporate Affairs GOJEK, Nila Marita, mengatakan bahwa pihaknya memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat.

“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima hari ini, Selasa (2/7) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata Nila, dalam keterangan resmi seperti dimuat kumparan.com.

41 kota tersebut tersebar di tiga zona. Pembagian zonanya sesuai dengan yang tertera dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.

Berikut ini pembagian zona beserta tarif yang berlaku per 3 Juli 2019.

Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali. Tarif batas bawah di Zona I ini adalah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku. Tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ilmuwan Indonesia yang Mendunia Itu Hadir di Kampus UHW Taruna Ikrar disambut dengan Antusias

14 Juni 2026 - 18:44 WITA

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Mulai Panggil Saksi Objek Hak Angket

14 Juni 2026 - 17:35 WITA

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkarausu Sujiman, (Foto: DPRD Gowa)

Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis 4,5 Tahun Noel Ebenezer

14 Juni 2026 - 16:37 WITA

Wali Kota Munafri Meriahkan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel

14 Juni 2026 - 09:30 WITA

DPR RI Soroti Dugaan Sabu di Lapas Makassar, Minta Ditjenpas Bertindak

13 Juni 2026 - 21:03 WITA

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia. (Foto: Ist)
Trending di Makassar