BERITA.NEWS, Sinjai — Oknum anggota DPRD Sinjai bernama Muhammad Wahyu telah dinyatakan positif atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hal itu terungkap pasca dilakukan gelar perkara yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah di Mapolda Sulawesi Selatan.
“Mereka positif. Kalau pengakuannya (Wahyu dan Anto-red) dua kali sama orang ini (Agung-red) juga,” kata Ardiansyah dikutip BERITA.NEWS dari tribunnews.com pada Minggu (6/8/2023).
Meski keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Ardiansyah menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel
“Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku (Agung, Wahyu dan Anto-red) penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi,” kata Ardiansyah.
Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut Ardiansyah, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan,” beber Ardiansyah.
Lantas bagaimana nasib Muhammad Wahyu sebagai anggota DPRD Sinjai?
Nasib Muhammad Wahyu anggota DPRD Sinjai dari Fraksi Golkar terancam lengser dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Kartini Ottong saat ditemui awak media di Rujab Wabup.
Andi Kartini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak serta merta mengambil keputusan pemecatan meski anggotanya sudah terbukti melanggar hukum.
Sebab menurutnya, keputusan pemecatan dan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD berada di tangan DPD I Golkar Sulsel.
“Kami sudah laporkan mengenai kejadian ini ke Pak Pimpinan Taufan Pawe. Sekarang menunggu keputusan dari DPD I Sulsel, karena yang menentukan pemecatan adalah DPD I,” ungkap kata Andi Kartini.
Andi Kartini Ottong menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa saja baik anggota maupun kader dari Partai Golkar yeng terlibat narkoba.
“Yang pasti, tidak ada ruang bagi pecandu narkoba di Golkar Sinjai,” kata Ketua DPD Golkar Sinjai, Andi Kartini Ottong, Minggu (6/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, dua anggota DPRD Sinjai diringkus Timsus Res Narkoba Polda Sulsel, mereka adalah Muhammad Wahyu dari Partai Golkar dan Kamrianto dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Keduanya ditangkap di salah satu area hotel di Jl Pelita Raya Kota Makassar, sebelum Wahyu dan Anto ditangkap, Polisi terebih dahulu mengamankan seseorang bernama Agung.
Agung disebut-sebut sebagai kurir sabu dan bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada dua oknum anggota DPRD Sinjai itu untuk dikonsumsi.
Comment