Beredar Dua Versi Rekomendasi Pansus Angket, Kadir Halid: Itu Hoax

BERITA.NEWS, Makassar – Usai Rapat Paripurna DPRD Sulsel tentang hasil sidang Pansus Hak Angket Dewan, beredar pula dua versi rekomendasi ke publik. Sehingga, membingungkan masyarakat.

Mengetahui kabar tersebut, dengan tegas Pimpinan Pansus Angket Kadir Halid bantah adanya dua versi rekomendasi yang dikeluarkan. Pertama memuat tujuh poin yang dianggap sah, versi kedua terdapat dua point kesimpulan dan satu rekomendasi dinilai akal-akalan.

Dari pantauan BERITA.NEWS dokumen hasil sidang versi kedua memang tidak ditandatangani Pimpinan Pansus Angket Kadir Halid. Hanya, ada dua tandatangan wakil pimpinan Pansus. Yaitu, Selle KS Dalle dan Arum Spink. Sementara pada versi pertama semua pimpinan Pansus ikut bertandatangan.

“(Soal rekomendasi versi kedua), Saya tidak tandatangan berarti itu hoax, Siapa yang bilang ini yang disepakati. Saya disodori untuk tandatangan tapi saya tidak mau,” berber kadir. Jumat (23/8/2019).

Berikut, Tujuh Rekomedasi Versi Pertama yang ditandatangani Semua Pimpinan Pansus Angket:

1 Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa mengadili, dan memutuskan terhadap pealnggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Meminta kepada Aparat penegak hukum (Kepolislan, Kejaksaan. KPK) untuk melakukn penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan

4. Meminta kepada Gubenur Provinsi Sulawesi-Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama tarperiksa Yang terbukti melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang pelanggaran produser dan subtansi. yakni: Dr.H. Asri Sahrun Said, Reza Zarkasyi, Bustanul Arifin, Muhammad Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachrudin, Salim AR.

5. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Permbangunan (TGUPP), Staf Khusus dan Wakil Gubernur.

6. Meminta Kepada Gubernur Sulsel untuk mengembalikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) pada posisi semula yang diberhentikan.

7. Meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggran undang-undang yang dilakukan oleh

(Foto kiri) Hasil Rekomendasi Versi Dua. (foto kanan) Hasil Rekomendasi Versi Pertama. (BERITA.NEWS/KH).
(Foto kiri) Hasil Rekomendasi Versi Dua. (foto kanan) Hasil Rekomendasi Versi Pertama. (BERITA.NEWS/KH).

Berikut Hasil Sidang Pansus Angket Versi Kedua:

A. Kesimpulan.
1. Ada dualisme kepemimpinan pada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

2. Ada dugaan kuat berdasarkan, indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan panitia angket menemukan telah terjadi pelanggran ketentuan perundang-undangan dan potensi kerugian negara.

B. Rekomendasi;

1. Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti ke pihak-pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • KH

Comment