Pimpinan Dewan Pastikan tidak Ubah Tujuh Rekomedasi Pansus Angket ke MA.

Pimpinan Pansus Angket Kadir Halid saat bacakan rekomedasi hasil sidang Hak Angket. (BERITA.NEWS/KH).

Pimpinan Pansus Angket Kadir Halid saat bacakan rekomedasi hasil sidang Hak Angket. (BERITA.NEWS/KH).

ads

BERITA.NEWS, Makassar – Rapat Paripurna DPRD Sulsel akhirnya sepakati tujuh usulan Pansus Hak Angket Dewan. Nantinya, rekomendasi tersebut akan di kirim Pimpinan DPRD ke Mahkamah Agung (MA). Jumat (23/8/2019).

Ketua DPRD Sulsel M.Roem tegaskan semua usualn Pansus Angket akan diteruskan ke MA untuk dilakukan peninjauan, apakah ada unsur pelanggaran undang-undang yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Menurutnya, pimpinan dewan tidak akan melakukan perombakan atau pun mengubah isi dari tujuh poin rekomendasi hasil sidang Hak Angket.

“Kalau kami tidak akan merubah tapi akan melanjutkan ke MA,” ujar legislator Senior itu usai Sidang Paripurna di DPRD Sulsel. Jumat (23/8/2019).

Selain itu, usai diparipurnakan pimpinan DPRD Sulsel punya batas waktu untuk mengirim rekomendasi tersebut ke MA, Aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti, senjumla temuan yang diduga melanggar hukum.

“Kami punya waktu sebelum sampai 23 September mestinya. Karena periode akan datang belum tentu dia tindak lanjut,” ungkapnya.

Berikut, Tujuh Rekomedasi yang ditandatangani Pimpinan Pansus Angket:

1 Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa mengadili, dan memutuskan terhadap pealnggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

  1. Meminta kepada Aparat penegak hukum (Kepolislan, Kejaksaan. KPK) untuk melakukn penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
  2. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Meminta kepada Gubenur Provinsi Sulawesi-Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama tarperiksa Yang terbukti melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang pelanggaran produser dan subtansi. yakni: Dr.H. Asri Sahrun Said, Reza Zarkasyi, Bustanul Arifin, Muhammad Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachrudin, Salim AR.
  4. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Permbangunan (TGUPP), Staf Khusus dan Wakil Gubernur.
  5. Meminta Kepada Gubernur Sulsel untuk mengembalikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) pada posisi semula yang diberhentikan.
  6. Meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur.
  • KH

Comment