Press Rilis Polres Bulukumba, Amankan 5 Pelaku Pencurian

Press rilis Polres Bulukumba dipimpin Wakapolres Kompol Syarifuddin. (BERITA.NEWS/IL).

Press rilis Polres Bulukumba dipimpin Wakapolres Kompol Syarifuddin. (BERITA.NEWS/IL).

BERITA.NEWS, Bulukumba – Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba berhasil mengamankan lima pelaku pencurian. Dua pencurian ternak (Curnak) dan Tiga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kelima pelaku berinisial BAN (32) dan AG alias ato (28) warga Kecamatan Kajang pelaku Curnak sementara pelaku Curanmor berinisial AR alias Aco alias Putra (31), AI alias Ari (18) dan IF Alias Anneng (21) warga Kecamatan Ujungloe Bulukumba.

Menurut Wakapolres Bulukumba Kompol Syarifuddin pelaku diamankan pada Minggu (19/8) kemarin. Dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan pencurian di Kecamatan lain, barang hasil curiannya disimpan di Kecamatan yang berbeda.

“Untuk pelaku Curnak. Keduanya melakukan aksinya di luar Kecamatan Kajang, seperti di Ujung Loe. Lalu hasil curiannya dibawa ke Kajang. Sementara pelaku Curanmor melakukan aksinya di Kecamatan Bontobahari,” tutur Syarifuddin saat gelar Press Rilis di Aula Mapolres Bulukumba, Senin (19/8/2019).

Baca Juga :  Tampang Pelaku Judi Sabung Ayam di Bulukumba Terungkap Setelah Penggerebekan, Uang Taruhan Ikut Disita

“Dari kelima pelaku, Tiga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan mengindahkan peringatan anggota,” sambung Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua ekor kuda dan dua ekor sapi hasil Curnak dan enam unit kendaraan motor berbagai merek hasil Curanmor.

“Sebenarnya untuk kasus Curnak ada 10 ekor sapi yang yang dicuri. Kasus ini menjadi Atensi dan masih dalam pengejaran,” tegas Syarifuddin.

Saat ini kelima pelaku diamankan di Mapolres Bulukumba dan mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1e, 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

  • IL

Comment