Kantongi Sertifikat, Warga Latanete Plaza Tolak “Pengusiran” Paksa PT Perseroda

Warga Latanete Plaza Tolak Penertiban PT Perseroda Sulsel (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

BERITA.NEWS,Makassar– Warga Latanete Plaza tegaskan tolak penertiban paksa oleh PT Perseroda, klaim masih punya hak kelola dengan bukti serifikat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Rabu (23/3/2022).

Tim Koordinasi Ruko Latanete Plaza Nicki mengatakan pihaknya punya bukti otentik kekuatan hukum atas Hak Guna Bangunan (HGB) berlaku sampai 2031. Tindakan PT Perseroda di nilai sewenang- wenang lakukan penertiban.

“Kita punya sertifikat BPN produk negara yang masih berlaku sampai 2031 itu yang urus Perusda (sebelum berganti nama ke PT Perseroda) sendiri bukan kami loh,” jelasnya.

Nicki mengaku warga Latanete Plaza kaget ketika PT Perseroda malah menyatakan pihaknya tidak melakukan perpanjangan, menilai ada cacat prosedur administrasi.

“Kemudian Perseroda nyatakan salah, apakah sebuah surat yang di pegang pak tarsis dari BPN 2011 itu mengatakan tidak di perpanjang,

apakah kekuatan surat itu lebih kuat dibanding sertifikat kami yang tentu lebih sah,” tegasnya.

Selanjutnya, Pendamping Hukum Warga Ruko Latanete Plaza Husain menjelaskan HGB mulai 1991 – 2011.

Lalu pihak Perusda waktu itu tawarkan perpanjang 20 tahun lagi kepada warga 2005 lalu. Sehingga mestinya HGB berakhir 2031.

“Kami sudah tunjukkan, ada bukti perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan yang di perpanjang nah itu semua bukti otentik,” tegasnya tunjukkan bukti dokumen.

Meski begitu, Husain mengatakan pihaknya masih menempuh jalur non litigasi,

meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulsel Andi Sudirman turun tangan bantu warga di Latanete Plaza.

“Secara hirarki hukum Perda naik untuk menentang (Sertifikat BPN) undang- undang itukan sudah sangat jelas

sikap perbuatan melawan hukum apalagi ini di lakukan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

“Sementara kami belum melakukan upaya hukum makanya saya bilang kita bersifat non litigasi dulu di luar dari pengadilan tapi kalau memang kami rasa perlu kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Comment