75 Ruko Latanete Plaza Langgar Aturan, PT Perseroda Siap Lakukan Penertiban

PT Perseroda Sulsel Tertibkan Ruko di Latanete Plaza (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS,Makassar– PT Citra Sulsel Indonesia (Perseroda) sebut ada 75 Ruko di Latanete Plaza langgar aturan, masa Hak Guna Bangunan (HGB) selesai 2011 lalu.

Konsultan Hukum PT Perseroda Sulsel Mustandar memastikan pihaknya akan melakukan penertiban aset daerah itu. Puluhan tahun terpakai gratis tidak ada sewa tahunan.

Mustandar menilai klaim perpanjangan 75 itu pada saat direksi ada kesalahan mall administrasi. Tidak ada perjanjian kontrak lebih dengan Hak Pemilik Lahan (HPL).

“75 unit itu yang lolos itu perpanjang menurut kami cacat administrasi karena itu tidak disertai perjanjian,

sesuai PP 40 tahun 1996 untuk perpanjang kontrak itu HGB harus berkontrak dulu dengan pemilihan HPL,” jelasnya. Senin (21/3/2022).

Menurutnya, sejak 10 tahun menempati bangunan, pengelola 75 gedung ini hanya sekali bayar. Padahal aturannya ada kewajiban sewa pertahun.

“75 unit bayangkan sejak 2011 sudah 10 tahun cuman membayar Rp 65 juta saja, akan kami tertibkan,” sebutnya.

Menurutnya, pengurus lama Perseroda sudah ingin melakukan penertiban hanya saja terus mendapat perlawanan. Namun, saat ia memastikan melakukan eksekusi.

“Kita tidak setuju tapi masih di tempati, melakukan perlawanan pasti ada upaya hukum nanti. Mereka tinggal enak saja tidak bayar,” tegasnya.

“Kalau masih mau bayar tiap tahun kalau mau waktu itu sekarang Rp 75 juta harga standar per tahun,” tambahnya.

Hal senada juga sampaikan Konsultan Hukum PT Perseroda Sulsel Tarsis Mukhtar pihaknya kantongi bukti kuat, dasar melakukan penertiban aset ruko di Latanete Plaza.

“Kepala pertahanan kota Makassar waktu itu Andi Rum bukti surat ini di sertakan dengan lampiran bahwa menyatakan belum di perpanjang B12 pada hari ini dilakukan penertiban,” tegasnya.

Comment