Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Satpas SIM Polres Bone Komitmen Beri Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

badge-check

					Satpas SIM Polres Bone Komitmen Beri Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Perbesar

BERITA.NEWS, Bone  – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Bone terus berbenah. Terutama dalam memberikan pelayanan prima dengan menempatkan petugas di loket-loket pelayanan yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Hal ini dilakukan agar dapat memberikan hasil yang terbaik kepada masyarakat pemohon SIM di wilayah hukum Polres Bone.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Mustari,SH mengatakan pelayanan yang dilakukan itu guna mencegah adanya praktik pungutan liar (Pungli) dan calo. Tempat pelayanan SIM pun dijaga Provost. “Pelayanan prima adalah prioritas utama kami,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).

AKP Mustari menekankan, Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone tidak sedikit pun mentolerir adanya Pungli dan calo dalam pengurusan SIM.

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan,” ingat Mustari.

Menindak lanjuti aturan tersebut, Satpas SIM Polres Bone terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam pengurusan SIM.

“Jika ingin memiliki SIM, mekanisme pengurusannya di Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bone yakni pertama-tama mengambil nomor antrean lalu pengisian formulir, pendaftaran secara online, pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan SIM kemudian wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktik. jika lulus selanjutnya pembayaran administrasi,” jelas Mustari.

“Ke depannya lebih ditingkatkan lagi supaya masyarakat merasa puas dan terlayani dengan baik,” tutupnya.

Andi Afriadi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah