Bupati Takalar Abaikan Surat Keputusannya Sendiri

Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 230 dan 231. (BERITA.NEWS/Hasrullah).

Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 230 dan 231. (BERITA.NEWS/Hasrullah).

BERITA.NEWS, Takalar – Bupati Takalar H Syamsari Kitta diduga abaikan keputusannya sendiri. Putusan yang kontroversial terdapat pada surat putusan nomor 230 dan 231 tahun 2019 tentang pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara (Galut) dilanjutkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) pada 15 April 2019 lalu.

Hal itu berdasarkan surat keputusannya pada tahun 2019 nomor 230 dan 231 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara yang ditetapkan pada tanggal 15 april 2019.

Keputusan itu membuat warga Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara bertanya-tanya sehingga melakukan aksi Demo di Rumah Jabatan (Rujab) pada Jumat (2/8) lalu.

Kedatangan masyarakat Desa Bontosungguh ke Rujab Bupati lantaran merasa kecewa. Bupati yang sudah ingkar terhadap surat yang  dibuatnya sendiri.

Koordinator Aksi Masyarakat Desa Bontosunggu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa (AMPD) Sahabuddin Jaya menjelaskan pada 15 April 2019 lalu, Bupati Takalar memberhentikan sementara Saparuddin sebagai Kades Bontosunggu. Hal itu berdasarkan surat Camat Galut atas rekomendasi Inspektorat bahwasanya akan dilakukan pembinaan. Setelah dilakukan pembinaan maka akan di kembalikan.

Baca Juga :  Pertamina Jamin Transparansi ke Konsumen Lewat Tera Ulang BBM di SPBU Bulucindolo Sulbar

Dihari yang sama Bupati mengeluarkan putusan dengan nomor 231 tahun 2019 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bontosunggu yang di pilih Sekertaris Camat Galesong Utara Syaharuddin S. Sos yang menjabat. Ironisnya, Bupati kembali melakukan penggantian Plt baru.

“Dua kali Plt diganti. Bukan kami bilang salah, tapi itu kekeliruan yang sangat fatal dan mengabaikan SK yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh bupati Takalar Syamsari Kitta,” ungkap Jaya sapaan akrabnya.

“Di surat putusan Bupati kan sudah jelas, akan dikembalikan,” sambungnya.

Perlu diketahui, kata Sahabuddin Jaya aksi yang dilakukannya murni dari masyarakat Bontosunggu bukan karena ada yang menunggangi.

“Aksi kami itu murni dari masyarakat Bontosunggu Galesong Utara. Kami mendampingi karena ingin mengawal kebijakan Bupati Takalar jangan sampai beliau “Lupa” atau keliru sehingga kembali menunjuk Camat Galut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bontosunggu,” tandasnya kepada Berita.news, Senin (5/8/2019).

  • Hasrullah

Comment