Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bupati Takalar Abaikan Surat Keputusannya Sendiri

badge-check

					Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 230 dan 231. (BERITA.NEWS/Hasrullah). Perbesar

Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 230 dan 231. (BERITA.NEWS/Hasrullah).

BERITA.NEWS, Takalar – Bupati Takalar H Syamsari Kitta diduga abaikan keputusannya sendiri. Putusan yang kontroversial terdapat pada surat putusan nomor 230 dan 231 tahun 2019 tentang pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara (Galut) dilanjutkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) pada 15 April 2019 lalu.

Hal itu berdasarkan surat keputusannya pada tahun 2019 nomor 230 dan 231 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara yang ditetapkan pada tanggal 15 april 2019.

Keputusan itu membuat warga Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara bertanya-tanya sehingga melakukan aksi Demo di Rumah Jabatan (Rujab) pada Jumat (2/8) lalu.

Kedatangan masyarakat Desa Bontosungguh ke Rujab Bupati lantaran merasa kecewa. Bupati yang sudah ingkar terhadap surat yang  dibuatnya sendiri.

Koordinator Aksi Masyarakat Desa Bontosunggu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa (AMPD) Sahabuddin Jaya menjelaskan pada 15 April 2019 lalu, Bupati Takalar memberhentikan sementara Saparuddin sebagai Kades Bontosunggu. Hal itu berdasarkan surat Camat Galut atas rekomendasi Inspektorat bahwasanya akan dilakukan pembinaan. Setelah dilakukan pembinaan maka akan di kembalikan.

Dihari yang sama Bupati mengeluarkan putusan dengan nomor 231 tahun 2019 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bontosunggu yang di pilih Sekertaris Camat Galesong Utara Syaharuddin S. Sos yang menjabat. Ironisnya, Bupati kembali melakukan penggantian Plt baru.

“Dua kali Plt diganti. Bukan kami bilang salah, tapi itu kekeliruan yang sangat fatal dan mengabaikan SK yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh bupati Takalar Syamsari Kitta,” ungkap Jaya sapaan akrabnya.

“Di surat putusan Bupati kan sudah jelas, akan dikembalikan,” sambungnya.

Perlu diketahui, kata Sahabuddin Jaya aksi yang dilakukannya murni dari masyarakat Bontosunggu bukan karena ada yang menunggangi.

“Aksi kami itu murni dari masyarakat Bontosunggu Galesong Utara. Kami mendampingi karena ingin mengawal kebijakan Bupati Takalar jangan sampai beliau “Lupa” atau keliru sehingga kembali menunjuk Camat Galut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bontosunggu,” tandasnya kepada Berita.news, Senin (5/8/2019).

  • Hasrullah

Loading

Comments

Baca Lainnya

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

20 April 2026 - 15:42 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah