BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru Firdaus Dewilmar, ditantang untuk lebih mendalami kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponta APBD tahun 2012/2013.
Meski kasus tersebut telah berakhir dipengadilan. Namun pegiat anti korupsi merasa kejati tidak transaparan dalam menangani kasus ini. Dimana kasus tersebut diduga kuat melibatkan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.
Koordinator Investigasi Anti Corupction Comite, Angga Reksa mmengatakan, dalam penanganan kasus ini, kata Ia kejati terkesan tertutup. Sebab dari 35 anggota DPRD yang diproses oleh kejaksaan hanya lima orang.
“Saya kira memang kejati selama ini kurang transparan kepada publik terkait penanganan kasus korupsi, seharusnya memang dijelaskan kepada publik kenapa dari 35 legislator namun hanya 5 org yg diajukan kepengadilan,” Kata Angga Reksa, Jumat (2/8/2019).
Kejadian seperti ini, kata Angga reksa harus menjadi perhatian kejati. Untuk itu, Ia meminta kepada Kejati yang baru untuk kembali membuka kasus dana aspirasi, ” saya kira ini tantangan kejati dibawah nahkoda yg baru,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Sulawesi Selatan bersurat kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait penangan kasus dana aspirasi jeneponto itu. Mereka mempertanyakan bagaimana penangan kasus ini. Sebab dari 35 anggota DPRD, hanya lima orang yang bisa di jebloskan ke penjara.
Diketahui pada saat ditangani oleh pihak kejaksaan yang lalu, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan langsung tim penyidik bersama dengan ahli, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam realisasi penggunaan dana aspirasi tersebut. Indikasi pelanggaran yang ditemukan penyidik seperti volume pengerjaan yang dikurangi dan tidak sesuai bestek, bahkan ditemukan hasil pengerjaan proyek fiktif.
Pemeriksaan fisik proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana program aspirasi dilakukan untuk inventarisasi proyek bermasalah, pemeriksaan fisik proyek dana aspirasi, juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penyerapan anggaran.
Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel dan dibantu tim dari Kekari Jeneponto telah melakukan pemeriksaan fisik secara langsung proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana program aspirasi tahun 2011-2012.
Pemeriksaan fisik tersebut sebagai lanjutan dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekayasa penggunaan dana program aspirasi di Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, ditemukan sejumlah indikasi kalau Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto terlibat dalam rekayasa dana program aspirasi. Rekayasa pencairan anggaran tersebut terjadi pada periode 2011-2012.
Selain itu, hasil pemeriksaan pada sejumlah kepala SKPD dan pengelola keuangan SKPD terkait menunjukkan adanya alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok SKPD.
Bermula dari kebijakan sepihak Badan Anggaran DPRD Jeneponto menaikkan nilai dana aspirasi dari Rp19 miliar menjadi Rp55 miliar, yang pada akhirnya membuat program kerja sejumlah SKPD menjadi terganggu. Khususnya pada empat SKPD seperti dinas pertanian, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan dinas pekerjaan umum.
Karena sejumlah alokasi pembiayaan terpaksa dialihkan. Penambahan anggaran dana aspirasi di APBD Perubahan tersebut menjadikan struktur APBD Jeneponto bukan hanya mengalami defisit, karena pembiayaan yang tidak pada proporsi benar, akan tetapi memberi andil pada laporan keuangan yang dinilai disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, penggunaan dana untuk program aspirasi tersebut dipecah-pecah sehingga tidak perlu melalui mekanisme tender. Yang kemudian dilakukan adalah pemilihan langsung rekanan, pada kondisi tersebut kemudian oknum legislator ataupun rekanan milik legislator bermain.
Comment