BERITA.NEWS, Takalar – Selama kurang lebih sepekan Ombudcman RI akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 OPD di Kabupaten Takalar. Pemeriksaan itu dilakukan terkait pada bagian bidang layanan administrasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim survey kepatuhan Ombudsman RI Muslimin B Putra saat ditemui awak media usai keluar dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar. Dia menilai ini dilakukan terkait standar pelayanan publik.
“Iya, selama lima hari terhitung hari ini kita akan melakukan survey standar layanan oleh Ombudcman berdasarkan bidang kepada 13 Bidang di lingkup Kabupaten Takalar,” kata Muslimin kepada Berita.news, Senin (22/7/2019).
Muslimin juga mengatakan survey ini dilakukan setiap satu tahun sekali. Dia juga menilai di tahun 2018 Kabupaten Takalar masuk dalam zona merah (buruk) terkait pelayanan publik.
“Tahun 2018 kan nilainya Takalar rendah, berada di zona merah. Kita mendorong agar ada perbaikan di tahun 2019 ini menjadi zona kuning atau bisa juga ke zona hijau. Dan ada tiga tingkatan nilai, yakni pada nilai 40 di zona merah, 80 di zona kuning dan 100 di zona hijau, ” bebernya.
Menurutnya penilaian itu ada pada bidang layanan administrasi atau non perizinan. Yang berhubungan langsung kepada masyarakat.
“Yang kita nilai itu yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang berhubungan dengan administrasi, seperti rekomendasi bukan layanan jasa atau layanan barang itu lain lagi yang menilai,” ungkap Ketua Tim survey kepatuhan Ombudsman Sulsel.
Adapun ke tiga belas bidang yang di survei kepatuhan oleh Ombudsman RI yakni bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Koperasi/UKM, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perinsustrian, Ketenagakerjaan, Sosial dan administrasi Kependudukan/Catatan Sipil.
“Selain ketiga belas tersebut kita juga akan melakukan penilaian di Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Polres Takalar,” tutupnya.
- Abdul Kadir


Comment