BERITA.NEWS, Sinjai – Forum Konsultasi Publik tentang penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (22/3/2021).
Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Sinjai, para asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat dan perwakilan dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta forum anak.
Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong mengatakan, forum konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses perubahan RPJMD tahun 2018-2023.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menjadi dasar bagi Pemkab untuk melaksanakan revisi terhadap perubahan dokumen perencanaan daerah, khususnya dokumen RPJMD agar dapat menyesuaikan dengan berbagai kebijakan pemerintah dan kondisi terkini yang dapat mempengaruhi pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.
Menurut Wabup, terdapat beberapa hal yang mendasari perubahan RPJMD ini, di antaranua adanya perubahan kebijakan pemerintah.
Perubahan kebijakan yang dimaksud adalah dengan terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 terkait perubahan nomenklatur program dan kegiatan serta pemutahirannya yaitu Permendagri nomor 050 tahun 2020 dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menggantikan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Jadi perubahan RPJMD ini penting sekali untuk kita ketahui semua elemen masyarakat, kenapa? Karena kurang lebih dua tahun pemerintahan di bawah kepemimpinan Pak Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama saya akan berakhir di tahun 2023, makanya perubahan RPJMD harus diketahui seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, perubahan RPJMD 2018-2023 karena adanya penyesuaian yang diakibatkan kondisi aktual terutama dengan adanya pandemi covid-19 yang berujung pada realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 beserta dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Realokasi anggaran ini tentunya berpengaruh secara signifikan terhadap anggaran yang sedianya dialokasikan untuk membiayai program kegiatan untuk mencapai visi misi dan program unggulan pemda sampai periode tahun 2023 nanti,” tandasnya.
Kendati demikian, kata Wabup, dalam rancangan awal perubahan RPJMD ini telah dilakukan perhitungan terhadap pembiayaan pembanguan daerah, juga telah dilakukan reformulasi terhadap permasalahan dan isu strategis rumusan tujuan dan sasaran strategis serta alat kebijakan program dan indikator kerja.
“Semua reformulasi dan kalkulasi telah dilakukan dengan cermat secara rasional dan telah disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kita untuk tetap mencapai visi misi yang telah dicanangkan,” jelasnya.
- Sulfikar
Comment