Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain

Suasana di Stasiun Poris dan gerbong KRL pagi ini. (detikcom)

ads

BERITA.NEWS, Jakarta – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyampaikan bahwa Kereta Rel Listrik (KRL) tetap beroperasi walaupun ada penerapan PSBB Jakarta. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi pengguna saat hendak naik KRL selama PSBB Jakarta.

Pertama, pengguna tentunya diwajibkan menggunakan masker. Maskernya pun tak boleh asal, misal menggunakan masker kain, maka pakailah yang minimal terdiri dari dua lapis kain. Hal ini juga berlaku bagi para petugas di stasiun.

“KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar. Gunakan masker hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna. Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan, atau jika memungkinkan dapat juga menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah droplet yang keluar dari mulut dan hidung kita saat batuk, bersin, maupun sekadar berbicara,” kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, dikutip dari Detikcom, Sabtu (12/9/2020).

Selain itu, aturan tambahan di KRL selama masa PSBB Jakarta juga tetap berlaku. Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.

Demikian pula, buat para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.

“Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama,” jelasnya.

Comment