Kisah Pilu Seorang Istri Sah Dibui Karena Labrak Pelakor

Kanit PPA polres Bantaeng, AIPDA Rusdi saat di temui di ruangannya. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Seorang wanita yang berstatus sebagai istri sah dari Sudirman bernama Rosmiati Binti H Maing kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Itu setelah dirinya dipolisikan oleh yang diduga adalah Perebut Laki Orang (Pelakor) bernama  RS. Dia dilaporkan karena dianggap telah menganiaya sang pelakor.

Kejadian itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. Rosmiati melabrak RS saat bertemu di RSUD Bantaeng. Tempat yang diduga pelakor tersebut bekerja.

Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.

Upaya damai telah berulangkali ditempuh oleh istri sah usai kejadian itu. Dia merasa bersalah karena telah lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suaminya dengan RS.

Tetapi apa daya, RS  enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.

Alhasil, Januari 2020. Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Dalam waktu dekat, dia akan menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Bantaeng. Sebagai buntut dari laporan dari Pelakor.

Karena upaya damai yang ditempuhnya tak membuahkan hasil. Akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan RS ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019. 

Laporannya diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.

Rosmiati melaporkan RS karena diduga telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng. tanpa izin dari istri yang sah.

Namun anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. 

Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.

Laporan itu dilakukan karena  RS  berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng. Sedangkan dalam aturan PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.

Tetapi, hingga kini. Progres dari kedua laporan itu belum jelas. Meski, kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan Bui yang sebentar lagi akan dihuninya. 

Rosmiati pun berharap agar berkas laporannya baik di kepolisian maupun di inspektorat itu bisa segera diroses dan dilimpahkan  ketahap selanjutnya

“Saya berharap berkas laporan itu bisa segera dilimpahkan agar Pelakor itu bisa mendapatkan hukuman yang kksetimpal dengan perbuatannya. Sesuai dengan aturan yang berlaku” tuturnya. Selasa (28/1/2020)

Dirinyapun menuntut keadilan karena sebagai istri yang sah dan berstatus sebagai korban Rosmiati harus rela masuk ke Bui karena keputusan di pengadilan sudah inkra.

“Saya menuntut keadilan dan profesionalisme penegak hukum  dalam menangani kasus yang dilaporkan tersebut hingga tuntas” ucapnya

Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Bantaeng, Aipda Rusdi mengatakan kalau berkas kasus persinahan  yang dilaporkan oleh Rosmiati saat ini masih dalam proses.

“Insya Allah paling lambat besok berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan” ucapnya.

Menurut Rusdi dalam kasus ini penanganannya memang agak lama karena kami butuh waktu dalam mengumpulkan bukti-bukti.

Senada degan apa yang disampaikan oleh Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri, dirinya menyampaikan kalau dalam kasus persinahan itu memang pihak penyidik membutuhkan waktu yang agak lama karena pengumpulan data-datanya untuk kemudian dilimpahkan ketahap selanjutnya itu tidak semudah dengan kasus kriminal seperti penganiayaan.

  • Saharuddin

Comment