Polres Takalar Gulung Jaringan Narkoba, 3 Orang Diamankan

Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya 2 saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 1 alat isap (bong), uang tunai Rp230.000, serta 2 buah handphone. (Sahabuddin Jaya/BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Takalar – Tim Unit Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Takalar, Sulsel, menggulung jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayahnya. Tiga orang diamankan, salah satunya adalah pemuda asal Kabupaten Gowa.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing ST (22) warga Gowa, Nr dan MS. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Tersangka ST ditangkap di rumahnya di Dusun Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Jumat (24/1) sekira pukul 09.30 WITA.

Pria pengangguran ini diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Takalar, Sulsel.

Menurut Kanit II Res Narkoba Polres Takalar Ipda Syuryadi Syamal, ST memang sudah lama menjadi target Res Narkoba Polres Takalar.

Dari tangan tersangka ST, polisi mengamankan 2 saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 1 alat isap (bong), uang tunai Rp230.000, serta 2 buah handphone.

Baca Juga :  Takalar Resmi Fokus Ekonomi Digital: KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRD

Ipda Syuryadi Syamal menjelaskan, penangkapan ST berawal dari diamankannya Nr dan MS. Dari mereka didapati barang bukti sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

“Dari hasil interogasi kedua orang itu, sabu itu diperoleh dari ST,” beber Ipda Suryadi.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka ST di rumahnya. “Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Takalar untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana dalam Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tersebut terkait unsur jual beli narkotika. Sementara Pasal 112 terdapat unsur memiliki atau menguasai narkotika.

. Sahabuddin Jaya

Comment