Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Ina Kartika Sari Dideadline 60 Hari

badge-check

					Ina Kartika Sari Dideadline 60 Hari Perbesar

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

BERITA.NEWS, Makassar – DPRD Sulsel resmi terima Surat Keputusan (SK) pelantikan pengganti Misriani (Gerindra) dan Novianus L Patanduk (PDI Perjuangan) untuk duduki di kursi dewan.

SK dikeluarkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Misriani diganti Adam Muhammad, yang urutan kedua saat perolehan suara Dapil II Sulsel atau Makassar B. Sedangkan Novianus L Patanduk digantikan Risfayanti Muin.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengakui, SK sudah diterima secara resmi. Kata Ina, akan diproses sesuai mekanisme yang ada. Soal kapan pelantikan, diberi batas waktu 60 hari sejak SK keluar.

“Kan di SK itu kan paling lama 60 hari, (sejak kapan?) Saya tidak terlalu hafal pasti, yang pasti kami terima hari Senin kemarin iya, kami terima secara resmi ya itu hari Senin kemarin,” katanya saat berada di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (23/1/2020)

Menurutnya, ada proses tahapan yang harus dilalui. Sebelum, masuk di tahapan paripurna pelantikan anggota baru tersebut. Di samping itu perlawanan Misriani untuk lakukan gugatan masih terus diupayakan.

“Jadi insyaallah yang pastikan, dari SK itu kan ada jangka waktu di dalamnya, yang pastikan itu tetap lagi menjadi suatu kewajiban bagi kami. Jadi seperti itu tunggu saja insyaallah jalan sesuai proses,” kata legislator Golkar tersebut.

Ina menambahkan, saat ini SK dua anggota baru tersebut juga belum dimasukkan dalam pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel. Alasannya, masih ada beberapa tahapan. Lengkapnya, tak disebutkan Ina.

“Belum dibamuskan masih ada beberapa proses tahapan untuk sampe ke situ jadi temen temen sabar dan pasti itulah itu tadi perintah dalam sk itu ada bahwa harus dilakukan pelantikan selama kurang lebih 60 hari jadi kami sementara melakukan proses,” pungkasnya.

Diketahui, Misriani dan Novianus L Patanduk merupakan caleg terpilih untuk periode 2019-2024. Keduanya pun sempat mengikuti gladi pelantikan. Hanya saja, diwaktu bersamaan terbit SK pemecatan keduanya dari DPP partai masing-masing. Sehingga, batal dilantik.

Olehnya itu, Misriani tetap akan melakukan gugatan atas putusan yang dinilai sepihak tersebut. Terlebih lagi merasa dirugikan. Sehingga pihaknya akan ajukan ajukan gugatan SK tersebut ke PTUN.


Andi Khaerul








Loading

Comments

Baca Lainnya

Atasi Persoalan Lahan, Pemda se-Sulsel Teken Komitmen ART/BPN dan KPK

29 April 2026 - 16:07 WITA

KPwBI Sulsel Lewat Program UMKM Rewako Telah Bina 517 Pelaku Usaha

29 April 2026 - 11:21 WITA

PAN Sinjai Ambil Langkah Mengejutkan, Alvian Disiapkan Gantikan Posisi Kamrianto di DPRD

28 April 2026 - 19:25 WITA

dprd-sinjai

Pemkot Bontang Jajaki Investasi Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Siap Sinergi Logistik

28 April 2026 - 16:30 WITA

Dipecat Partai! Nasib Kamrianto di DPRD Sinjai di Ujung Tanduk, Harta Kekayaannya Terkuak

27 April 2026 - 21:10 WITA

kamrianto
Trending di Politik