Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
BERITA.NEWS, Makassar – DPRD Sulsel resmi terima Surat Keputusan (SK) pelantikan pengganti Misriani (Gerindra) dan Novianus L Patanduk (PDI Perjuangan) untuk duduki di kursi dewan.
SK dikeluarkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Misriani diganti Adam Muhammad, yang urutan kedua saat perolehan suara Dapil II Sulsel atau Makassar B. Sedangkan Novianus L Patanduk digantikan Risfayanti Muin.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengakui, SK sudah diterima secara resmi. Kata Ina, akan diproses sesuai mekanisme yang ada. Soal kapan pelantikan, diberi batas waktu 60 hari sejak SK keluar.
“Kan di SK itu kan paling lama 60 hari, (sejak kapan?) Saya tidak terlalu hafal pasti, yang pasti kami terima hari Senin kemarin iya, kami terima secara resmi ya itu hari Senin kemarin,” katanya saat berada di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (23/1/2020)
Menurutnya, ada proses tahapan yang harus dilalui. Sebelum, masuk di tahapan paripurna pelantikan anggota baru tersebut. Di samping itu perlawanan Misriani untuk lakukan gugatan masih terus diupayakan.
“Jadi insyaallah yang pastikan, dari SK itu kan ada jangka waktu di dalamnya, yang pastikan itu tetap lagi menjadi suatu kewajiban bagi kami. Jadi seperti itu tunggu saja insyaallah jalan sesuai proses,” kata legislator Golkar tersebut.
Ina menambahkan, saat ini SK dua anggota baru tersebut juga belum dimasukkan dalam pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel. Alasannya, masih ada beberapa tahapan. Lengkapnya, tak disebutkan Ina.
“Belum dibamuskan masih ada beberapa proses tahapan untuk sampe ke situ jadi temen temen sabar dan pasti itulah itu tadi perintah dalam sk itu ada bahwa harus dilakukan pelantikan selama kurang lebih 60 hari jadi kami sementara melakukan proses,” pungkasnya.
Diketahui, Misriani dan Novianus L Patanduk merupakan caleg terpilih untuk periode 2019-2024. Keduanya pun sempat mengikuti gladi pelantikan. Hanya saja, diwaktu bersamaan terbit SK pemecatan keduanya dari DPP partai masing-masing. Sehingga, batal dilantik.
Olehnya itu, Misriani tetap akan melakukan gugatan atas putusan yang dinilai sepihak tersebut. Terlebih lagi merasa dirugikan. Sehingga pihaknya akan ajukan ajukan gugatan SK tersebut ke PTUN.
Andi Khaerul


Comment