BERITA.NEWS, Jakarta – Sebuah klinik penyuntikan stem cell yang terletak di Ruko Bellepoint, Jl Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan digerebek polisi. Polisi menyebut, klinik tersebut membuka praktik penyuntikan stem cell yang diduga ilegal.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 15.00 WIB sore tadi, Sabtu (11/1/2020).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya praktik ilegal penyuntikan stem cell di lokasi tersebut.
“Awalnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktek kedokteran secara ilegal dan tanpa izin dengan modus penyuntikan stem cell tanpa ijin edar BPOM,” kata Kombes Suyudi dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (11/1/2020).
Suyudi menyebut, dokter yang melakukan praktik penyuntikan stem cell juga tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI terkait praktek stem cel di klinik tersebut.
“Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kemenkes RI serta BPMA tentang legalitas badan yang melakukan praktik kedokteran tersebut yang berasal dari Jepang. Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal, padahal telah beroperasi selama 3 tahun di Indonesia,” jelasnya.
Dalam kegiatan yang disebut operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan sejumlah orang di lokasi tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait di klinik tersebut.
“Untuk yang diamankan ada tiga orang,” imbuh Suyudi.
Sementara Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih menyebutkan, pihaknya turut menyita barang bukti di lokasi tersebut. Di antaranya sejumlah lembar kuitansi pembayaran uang muka, hasil lab pasien hingga botol ampul serum stem cell.
“Ada juga barang bukti berupa botol dan selang infus, alat suntik, alat septik dan registrasi pasien,” kata Dwiasih, demikian dikutip dari Detikcom.


Comment