Perusahaan Stone Crusher di Bantaeng Diduga tak Kantongi Ijin Lingkungan

Kabid tata lingkungan DLH Kabupaten Bantaeng Indra Wahyudi. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Keberadaan perusahaan pemecah batu di Dusun Birea, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng selama beberapa tahun diduga tak kantongi ijin lingkungan, Selasa (24/12 /2019).

Ironisnya lagi, perusahaan yang tidak diketahui nama perusahaannya lantaran tak memasang papan perusahaan lokasi tersebut sudah lama beroperasi hanya memiliki beberapa surat perizinan namun tak memiliki surat ijin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Kabupaten Bantaeng Indra Wahyudi mengatakan perusahaan pemecah batu atau Stone Crusher yang ada di Desa Pa’jukukang tersebut sudah memiliki beberapa perizinan.

“Disana itu sudah memiliki Izin usaha Pertambangan (IUP) dan beberapa perisinan dan persyaratan administrasi lainnya terkait peroperasian perusahaan tersebut” katanya kepada BERITA.NEWS kemarin.

Namun sayangnya, kata Indra perusahaan ini belum  mengantongi izin lingkungan.

Hal tersebut dijelaskan Indra karena pada saat berdirinya perusahaan ini masih dalam bentuk perusahaan yang kapasitas kecil dan hanya perlu membuat surat pernyataan lingkungan dari pihak perusahaan diawal beroperasinya.

“Kalau awal berdirinya memang masih kapasitas perusahaan kecil jadi hanya perlu membuat surat pernyataan lingkungan dari pihak perusahaan” jelasnya.

Namun seiring perjalanan waktu, sambungnya, perusahaan tersebut yang menurut dia perusahaannya mulai membesar dan berproduksi juga dalam kapasitas besar pula.

“Karena saat ini perusahaan tersebut sudah besar jadi mereka harus membuat Dokumen Pengolahan Lingkungan Hidup (DPLH) bukan lagi UPL UKL, ” jelas dia.

Saharuddin

Kabid Tata Lingkungan dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bantaeng, Indra Wahyudi. R. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

Comment