BERITA.NEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai valuta asing bernilai Rp50 miliar milik sejumlah kepala daerah di rekening kasino luar negeri.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kemendagri mempersilakan temuan itu untuk diproses hukum.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyerahkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. PPATK dapat meneruskan kepada aparat hukum mengenai indikasi pelanggaran hukum untuk selanjutnya diproses.
“Jadi silakan saja diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Bahtiar mengutip dari laman iNews.id, Sabtu (14/12/2019).
Dia menuturkan, jika temuan ini nantinya berujung pidana dan keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kemendagri akan menindaklanjutinya dengan memberhentikan kepala daerah yang bersangkutan. Prinsipnya, harus ada mekanisme hukum dulu yang dijalankan.
“Posisi Kemendagri dapat memberhentikan jika kepala/wakil kepala daerah jika sudah ada putusan hukum yang inkracht. Selain itu bisa juga diberhentikan sementara jika seorang kepala daerah ditahan oleh aparat penegak hukum (APH),” tuturnya.
PPATK menemukan sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.
Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat 13 Desember 2019. Turut pula ditemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri. Demikian dilansir dari Okezone.
Comment