BERITA.NEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Akibatnya, politikus PSI Tsamara Amany dan Faldo Maldani tak bisa maju di Pilkada 2020.
“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon,” ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Gugatan ini diajukan oleh Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah PSI. Faldo dkk menggugat ketentuan pasal Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada nomor 10 tahun 2019, tentang batas usia pendaftaran yang menyatakan:
…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Dalam gugatanya Faldo menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Penggugat meminta batas usia pencalonan sebagai kepala daerah diturunkan menjadi 21 tahun.
Dalam pertimbanganya, MK memutuskan bahwa gugatan Faldo Cs yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Hal ini dikarenakan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
“Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna.
“Sebab pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi,” sambungnya.
Palguna menyebut dalam hubungan batas usia dan pengisian jabatan tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK batasan usia sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf J ayat 2.
“Dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan, tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu. Pembatasnya demikian sejalan dengan pasal 28 J ayat 2 UUD 1945,” tutur Palguna.
Faldo baru berusia 29 tahun dan Tsamara berusia 23 tahun sehingga tidak bisa mencalonkan diri jadi calon kepala daerah. Namun dalam gugatan ke MK, mereka tidak meminta tegas seberapa seharusnya batas minimal calon kepala daerah.
Diketahui, Faldo yang hengkang dari PAN hendak maju di Pilgub Sumbar mendatang. Namun usianya kurang satu hari untuk bisa ditetapkan sebagai calon gubernur.
“Niat ada untuk Pilgub Sumbar. Kalau ada gugatan ini, ya kurang sehari saya. Penetapan calon 8 Juli, umur saya itu ulang tahun 9 Juli, kurang sehari gimana mau daftar kalau timeline nggak diundur, saya nggak bisa daftar,” kata Faldo di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9), seperti dilansir dari Detikcom.


Comment