Tragis! Pria Ini Tewas Dihabisi Anak Kandung di Rumahnya

BERITA.NEWS, Klaten – Kematian seorang pemulung di rumahnya, Klaten Jawa Tengah terungkap. Pria bernama Girno (55) ternyata tewas dihabisi oleh anak kandungnya sendiri, Johan Okianto alias Oki (29).

“Tersangka kami tangkap sebelum 24 jam setelah kejadian. Kami tangkap di rumahnya saat pulang,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansah Hasibuansaat konferensi pers di Mapolres, Senin (9/12/2019).

Andriansyah mengungkap bahwa kasus ini awalnya dari laporan penemuan mayat korban di Dusun Kemadohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan pada Kamis (5/12) siang.

Dari olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, petugas mendapati nama anak korban yang menghilang.

“Dari keterangan saksi-saksi tetangga mengatakan sebelumnya sempat terjadi cek-cok pelaku dan korban. Namun tetangga tidak berani mendekati sebab itu masalah keluarga,” lanjutnya.

Mendapatkan keterangan itu, polisi kemudian mendatangi rumah korban. Oki kemudian dibekuk pada Jumat (6/12).

Sat Reskrim mengamankan baju, celana, sandal dan sepeda onthel yang dipakai pelaku dalam aksinya.

Tersangka, tambah Andriansah, dijerat pasal 44 ayat 3 UU 23/ 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Hasil penyidikan belum menemukan unsur-unsur perencanaan dalam kasus itu.

Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar menambahkan saat melakukan olah TKP, tim Inafis Polres menemukan kejanggalan. Awalnya diduga korban meninggal karena sakit.

“Namun karena ditemukan kejanggalan kami lakukan autopsi. Jenazah kami kirim ke RS Bhayangkara DI Yogyakarta,” ungkap Zulfikar.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Oki mengaku menyesal. Setelah kejadian dirinya pergi dengan sepeda onthel.

“Saya nyepeda onthel ke Gunungkidul. Ke rumah nenek,” kata Oki, seperti dilansir dari Detikcom.

Camat Klaten Selatan Jaka Hendrawan sebelumnya mengatakan bahwa bahwa korban selama ini bekerja sebagai pemulung.

“Korban setiap hari sebagai pemulung,” jelas Jaka saat dihubungi, Kamis (5/12).

Comment