KPK Periksa Isteri Imam Nahrawi dan Satu Orang dari Pihak Swasta

Suasana di gedung KPK. (Jun Abubakar/BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil isteri eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Sohibah Rohmah, terkait kasus dana hibah KONI. Ia dipanggil sebagai saksi untuk suaminya Imam Nahrawi.

“Sohibah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).

KPK tak hanya memanggil isteri eks Menpora Imam Nahrawi, namun juga Shirley F Gerung dari pihak swasta. Dia dipanggil dengan alasan yang sama, yaitu sebagai saksi untuk orang yang sama.

Baca Juga :  Gadis SMA Bone Diduga Diculik Teman Medsos: Didapati di Kamar Kos di Sinjai, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dana hibah KONI. Imam didunga menerima uang Rp26,5 miliar.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

. Jun Abubakar

Comment