Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Keinginan MPR Mengamandemen UUD 1945

Mahfud MD

BERITA.NEWS, Jakarta – Soal wacana Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR) ingin kembali mengamandemen Udang-Undag Dasar 1945 seperti dalam pidato perdananya ketua terpilih MPR perode 2019-2024 Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendapat tanggapan berbagai pihak.

Sebelumnya Bamsoet menyampaikan keinginannya kepada anggota MPR baru yang komunikatif dalam menyikapi kebutuhan amandemen UUD 1945.

“MPR menjadi lembaga yang komunikatif bagi anggotanya, terutama menyikapi kebutuhan amandemen Undang-undang Dasar 1945. Tentunya, pilihan atas itu harus mengedepankan pada rasionalitas dan konsekuensi,” kata Bamsoet dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Untuk wacana amandemen tersebut, mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wacana tersebut sah-sah saja dan merupkan keputusan politik tertinggi yang melibatakan semua unsur penting Negara.

“Kalau mau diamandemen silakan diamadenmen. Amandemen itu merupakan urusan pengambilan keputusan politik di tingkat tertinggi, yaitu Parpol, DPR, MPR, DPD, dan lain-lain,” ucap Mahfud di kediaman mantan wakil presiden Try Sutrisno Wisma Kementerian Pertahanan RI, Jalan Imam Bonjol No 30 Jakarta, Kamis (3/10/2019) sore.

Hanya saja menurutnya, dalam amandemen itu tidak menyelesiakan masalah. Itu terbukti dari beberpa amandemen yang dilakukan sebelumnya, yang tetap saja ada yang tidak puas. Ia menilai amandemen silakan saja namun harus konsisten dengan penegakan konstitusi.

“Cuma harus diingat bahwa amandemen itu sejak kapanpun tidak bisa menyelesaikan masalah. Kita sudah lakukan amandemen berkali-kali,” gata guru besar UII itu.

“Setiap kali diamandemen setiap kali juga orang tidak puas, oleh sabab itu mau amandemen silakan, tapi yang terpenting konsistensi penegakan konstitusi,” katanya lagi. (Jun)

Comment