BERITA.NEWS,Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai acuan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin.

Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial kini telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat. Kehadiran platform digital ini tidak hanya memperluas akses informasi dan promosi produk, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital. Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” kata Dian.
Dalam panduan tersebut, pengelolaan aktivitas media sosial bank dirancang secara menyeluruh dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yakni governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan, risk management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko ke dalam kerangka manajemen risiko bank, serta compliance and monitoring untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan internal dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, panduan juga mencakup strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital. Langkah ini didasarkan pada pengalaman global, seperti kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.
Panduan ini juga mengatur kemitraan antara bank dan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi informasi menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran di ruang digital.
“Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dian.





























